Editor : De Ola
Pasaman, (JMG) – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pasaman tahun 2024 berjalan dengan alot,sejumlah anggota Banggar DPRD Pasaman mempertanyakan ketidak hadiran dan tidak dilibatkannya Sekda Pasaman Maraodak sebagai Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan anggaran tersebut pada hari Rabu 8,11,2023 di Aula Bung Hatta Bukittinggi.
Informasi yang dihimpun JMG, perdebatan alot sempat terjadi akibat ketidak hadiran Koordinator TAPD Pemkab Pasaman.Ketidak jelasan Delagasi yang mana Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Angka 23, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain, badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi dapat mensubdelegasikan tindakan kepada badan dan atau pejabat pemerintahan lain dengan ketentuan,
a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan;
b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
c. paling banyak diberikan kepada badan dan atau pejabat pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan delegasi menimbulkan ketidak efektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintahan yang memberikan pendelegasian kewenangan dapat menarik kembali wewenang yang telah didelegasikan.Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi, tanggung jawab kewenangan berada pada penerima delegasi.dari Kepala Daerah terhadap pertanggung jawaban pembahasan ini sehingga timbul berbagai instruksi.
Akibat dari alotnya pembahasan anggaran tersebut, sehingga rapat Banggar DPRD Pasaman dengan TAPD Kabupaten Pasaman terpaksa diskor.
Data yang dihimpun JMG, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, jelas disebutkan bahwa Sekda sebagai koordinator pengelolaan keungan daerah dalam TAPD, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas,
a.koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah,
b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d.memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e.koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.memimpin TAPD.Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.tapi nyatanya di dalam pembahasan anggaran tersebut tidak terlihat Sekda Maraodak hadir dalam pembahasan tersebut.
Belum diketahui secara jelas apa penyebab Ketua TAPD tidak hadir, apakah tidak diikut sertakan atau memang tidak mau hadir.
Disaat awak media konfirmasi via WhatsApp melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto terhadap masalah di skornya pembahasan RAPBD, dijawab dengan ” Tadi rapat internal Banggar dan hasilnya belum kami terima.
Saat ditanya kenapa tidak hadir Ketua TAPD dalam pembahasan anggaran, dijawab dengan “Kalau itu sebaiknya konfirmasi langsung ke ybs. Ungkapnya via WhatsApp.
Akhir dalam pembicaraan via WhatsApp Apakah Sekda diikut sertakan dalam Pembahasan anggaran ini ? Dan dijawab dengan “Sampai penyusunan. (Doni)












