PT. Permata Karya Kencana Diduga Gunakan Material Galian C Illegal Pada Proyek Rehabilitasi D.I Batanghari. BWSS V KECOLONGAN.. ??

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG) – Proyek pengerjaan peningkatan/rehabilitasi D.I Batang Hari Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat disejumlah titik yang dibiayai oleh dana APBN tahun anggaran 2023 senilai Rp. 15.158.755.345.00 (lima belas miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima tiga ratus empat puluh lima rupiah) kembali mendapat sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun JMG, diduga material galian C jenis sirtu yang digunakan untuk pembangunan pada proyek tersebut menggunakan material dari penambangan tak berizin alias ilegal.

Kontraktor pelaksana PT. Permata Karya Kencana diduga berupaya mengelabui pihak BWSS V Padang selaku penyedia barang dan jasa dalam masalah galian C. Kontraktor memberikan dokumen galian C yang memiliki izin. Sementara galian C yang diambil disinyalir bukan dari lokasi dan titik koordinat yang ada didalam izin tersebut.

Pantauan JMG, alat berat milik kontraktor disinyalir mengambil material galian C dipinggir sungai Batanghari pada malam hari. Setelah diambil, galian C itu ditumpuk pada suatu tempat yang tak jauh dari lokasi pengambilannya. Setelah ditumpuk, pihak kontraktor lalu membawa galian C itu kelokasi proyek untuk digunakan.

“Jangan coba-coba atau memanipulasi data galian C. Aturannya sangat jelas, setahu saya galian C itu ada titik koordinat nya jangan mentang-mentang ada yang punya izin galian C disini semua batang hari bisa dikuasai seenak nya,” ungkap Hermansyah, Sekretaris LP KPK Komda Sumatera Barat pada Selasa (13/6 2023) pada JMG.

Dia menjelaskan, tak sedikit kontraktor serta penyedia barang dan jasa harus berurusan dengan APH lantaran terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan proyek pembangunan milik pemerintah.

“Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, pihak BWSS V Padang yang berada disekitar proyek saat ditemui JMG terkait penggunaan galian C yang diduga illegal dan tak sesuai izin yang diberikan kontraktor mengaku terkejut. Amar mengatakan bahwa pihaknya baru tahu terkait hal itu setelah adanya info dari JMG.

” Kami tak tahu hal ini pak dan kami baru tahu setelah adanya info dari wartawan jejak. Kami akan pertanyakan pada pihak kontraktornya segera. Bila benar menggunakan galian C maka kami akan menegur kontraktor. Sebab kami yang akan kena. Kami tidak ingin berurusan dengan penegak hukum nantinya”, ujarnya.

PPK Sungai dan Pantai SNVT PJSA WS Batanghari, Ihsanul Fitrah ST, MPSDA saat dikonfirmasi JMG mengenai dugaan material galian C yang digunakan PT. Permata Karya Kencana mengatakan bahwa galian C yang digunakan kontraktor memiliki izin yakni izin milik Aprison sesuai dengan dokumen izin yang diberikan kontraktor kepada pihak BWSS V Padang.

” Insya Allah berizin pak. untuk ijin yg disampaikan oleh rekanan ke saya ijin dari pak Aprison. Kemudian terkait dengan penggunaan material yg berijin, rekanan juga telah menyampaikan surat pernyataan pertanggungjawaban atas penggunaan material yg berijin, namun jika ada penyimpangan seperti yg disampaikan oleh JMG, kami berterima kasih sekali dan akan kami segera tindak lanjuti,,terima kasih banyak infonya pak”, ujar Ihsan.

Saat ditanyakan terkait adanya beberapa media yang sempat memberitakan tentang dugaan penggunaan galian C illegal oleh kontraktor dan media tersebut menghapus kembali berita karena diduga adanya kesepakatan dalam bentuk bantuan kepada media oleh kontraktor, Ihsan tak mau berkomentar banyak.

” Kalau boleh tahu itu info dari mana pak?. Untuk hal ini saya rasa saya tidak ada kapasitas”, ungkapnya.

Anehnya, saat ditanyakan JMG kalau memang galian C itu memiliki izin, mengapa diangkut pada malam hari ketempat penumpukan oleh pihak kontraktor? Ihsan tak mau menjawabnya. Dia hanya membaca pesan melalui WhatsApp tanpa membalasnya.

Awaluddin Rao dari PT. Permata Karya Kencana selaku kontraktor pelaksana saat dikonfirmasi JMG kenomor WhatsAppnya tak bisa dihubungi. Sebab terkesan nomor Pemimpin Redaksi JMG diblokir oleh Awaluddin Rao. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *