DAERAH  

PT. Betania Multi Sarana di Somasi

Editor : De Ola

Tangsel – (JMG)- akibat tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat sejak tahun 2003, PT Betania Multi Sarana di somasi oleh Suyanti (57) salah seorang warga Ciputat.

Dalam somasi yang dilayangkan Suyanti kepada PT Betania Multi Sarana melalui kuasa hukumnya, Hendri Pratama, Rajo Batuah, diketahui bahwa PT Betania Multi Sarana melakukan perjanjian akan memberikan kompensasi uang sejumlah Rp, 4 juta rupiah setiap tahunnya sejak di buatnya perjanjian tersebut yaitu tahun 2003, akan tetapi hanya 10 tahun kompensasi terhadap dirinya dibayarkan, sementara 12 tahun lagi kompensasi tersebut tidak dibayarkan PT Betania Multi Sarana kepada dirinya.

Menurut Suyanti, dirinya dan PT Betania Multi Sarana pada tahun 2003 melakukan perjanjian untuk pintu masuk Plaza PT Betania Multi Sarana dengan perjanjian akan diberikan Rp.4 juta setiap tahunnya, dibayarkan setiap 5 tahun namun setelah 22 tahun berjalan, hanya 10 tahun yang dibayarkan dan sejak tahun 2013 yang lalu dirinya tidak lagi mendapat kompensasi tersebut.

“Dulu dalam perjanjian yang kami buat dengan pihak PT Betania Multi Sarana, saya akan diberikan setiap 5 tahun sekali kompensasi sebesar Rp. 20 juta, namun itu tidak dipenuhinya sesuai perjanjian, karena itu kami melayangkan somasi ke pihak PT Betania Multi Sarana melalui kuasa hukum saya,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya somasi yang dilayangkan tersebut, ada iktikad baik dari pihak PT Betania Multi Sarana untuk memenuhi kewajibannya. “Kami siap menempuh jalur hukum kalau ini tidak diindahkan,” tegas wanita yang juga ketua LMP Tangsel ini.

Sementara, Kuasa Hukum yang mendampingi Suyanti, Hendri Rajo Batuah saat dihubungi membenarkan adanya somasi yang dilayangkan kantor hukumnya terhadap PT Betania Multi Sarana dalam hal terjadinya wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian antara PT Betania Multi Sarana dengan kliennya.

“Kita sudah layangkan surat somasinya, kita berharap ada titik temu dan iktikad baik dari PT Betania Multi Sarana dengan klien kami, karena kalau hal tersebut tidak mencapai kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *