Polsek Singingi Hilir Berhasil Mengamankan 1 Orang Pelaku PETI

Editor : Ocu Azhar

Kuantan Singingi, (Jejak Media Group/JMG) – Pada Minggu 10 September 2023 personil Polsek Singingi Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deby Setyawan, S.H.,M.H bersama anggota lainnya melaksanakan penertiban aktivitas PETI di aliran sungai Singingi di Ds Tanjung Pauh.

Giat penertiban PETI tersebut sebagai bentuk respon pihak Polsek Singingi Hilir menyikapi informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa disekitar aliran sungai Singingi di Ds Tanjung Pauh dekat Pulau Pramuka saat ini terdapat aktivitas PETI, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib Kapolsek AKP Agus Susanto, S.H.,M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggoga lainnya untuk segera melakukan pengecekan disekitar lokasi dimaksud.

Sekitar pukul 12.00 Wib anggota Polsek sampai di lokasi mengetahui kedatangan petugas, penambang langsung kabur kearah semak – semak disekitaran lokasi.

Selanjutnya petugas melakukan penyisiran ke arah hulu sungai Singingi dan petugas menjumpai salah seorang pelaku PETI yang sedang berada diatas Rakit PETI miliknya.

” Petugas langsung mengamankannya dan melakukan introgasi singkat dilokasi TKP dan dianya mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut,selanjutnya pelaku yang berhasil diamankan petugas beserta Barang Bukti ( BB ) antara lain 1 (satu) buah mesin diesel merk Tianli ,2 (dua) lembar karpet , 1 (satu) buah keong 6 , 1 (satu) buah spiral , 1 (satu) buah paralon dan 1 (satu) buah mesin alkon merk Daisung langsung di bawa ke Polsek Singingi Hilir guna kepentingan proses hukum lebih lanjut

Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Pangucap Priyo Soegito. S.I.K.,M.H melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap salah seorang pelaku PETI disekitar lokasi Pulau Pramuka Ds Tanjung Pauh Kec Singingi Hilir Kab Kuantan Singingi tersebut.

” Adapun pelaku PETI yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MR (54) alamat Bukik Limbuku Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota Prov. Sumbar, dan atas perbuatannya , saat ini Pelaku MR bersama barang bukti ( BB ) sudah dibawa dan diaman kan ke Polsek Singingi Hilir guna proses Hukum lebih lanjut.” Sebut Feri, Senin 11/09/2023.

Pelaku MR dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambang an Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 “, tegasnya.

( Az77 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *