Polsek IB I Amankan Pelaku Aksi Congkel Mobil di Parkiran PS Mall Palembang

Oplus_16908288

 

Editor : Hari Styn

Palembang ( JMG )  Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area parkir lobi Ampera Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (38), warga Kecamatan Plaju, Palembang. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap barang elektronik yang diduga memiliki kesamaan dengan barang milik korban dan ditawarkan melalui media sosial.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/VI/2026/SPKT/POLSEK IB 1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 27 Juni 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 16.46 WIB. Korban, Ardini Putri Qiftiah, warga Palembang, saat itu bersama saksi Randika Alfikri hendak berbelanja di PS Mall.

Setibanya di lokasi, saksi memarkirkan mobil miliknya dalam keadaan terkunci. Setelah itu, korban bersama saksi masuk ke dalam pusat perbelanjaan untuk berbelanja.

Namun, setelah selesai berbelanja dan kembali ke mobil, korban mendapati pintu mobil tidak dapat tertutup dengan baik. Saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bagian kunci pintu sebelah kanan mobil telah mengalami kerusakan serta terdapat bekas Congkelan.

Korban bersama saksi selanjutnya mengecek barang-barang yang berada di dalam mobil. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang.

Barang yang hilang yakni satu buah tas laptop warna pink, satu unit iPad merek Apple warna pink, dan satu unit laptop merek Asus. Selain kehilangan barang, mobil milik saksi juga mengalami kerusakan akibat dugaan aksi pencurian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ilir Barat I Palembang kemudian melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan dilakukan melalui media sosial hingga petugas menemukan seseorang yang menawarkan laptop dan iPad yang memiliki kemiripan dengan barang milik korban.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap alamat yang diduga berkaitan dengan pelaku. Setelah menemukan terduga pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik korban. Atas peristiwa tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungkan perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas laptop warna pink, satu unit iPad merek Apple warna pink, serta satu unit laptop merek Asus.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., memimpin langsung proses penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 591 KUHP Pidana.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membuat laporan polisi model B, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat sketsa dan berita acara TKP, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyita barang bukti.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan JPU, serta mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.

( Sdm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *