Editor : Jean
Pesisir Selatan,- (JMG)Bagian Hukum Sekrwtariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari.
Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum di tingkat nagari.
Selain itu, pertemuan juga difokuskan pada optimalisasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang melibatkan pemerintahan nagari dalam penyelesaian perkara tertentu di wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kepala Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Yudi Andri, SY, SH, M.Si., mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Posbankum Nagari sekaligus memperkuat komunikasi dengan aparat penegak hukum di tingkat kecamatan.
Menurut Yudi, keberadaan Posbankum Nagari memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, serta bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, monitoring dan koordinasi diperlukan agar pelaksanaan Posbankum Nagari dapat berjalan secara optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum sejak berada di tingkat nagari.
“Koordinasi dan diskusi ini bertujuan untuk memonitoring pelaksanaan kegiatan Posbankum Nagari yang berorientasi pada perluasan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Yudi.
Dalam pertemuan tersebut, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan bersama pihak Kecamatan Koto XI Tarusan dan Polsek Koto XI Tarusan juga membahas pentingnya membangun pola koordinasi dalam menangani persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak Polsek Koto XI Tarusan menyambut baik langkah koordinasi dan sinergi yang dilakukan Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan bersama pihak kecamatan tersebut.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk mendukung kolaborasi dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Penerapan restorative justice diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, serta tercapainya mufakat di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak mengabaikan rasa keadilan bagi para pihak.
Sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, nagari, Posbankum, dan kepolisian dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan peran Posbankum Nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan semakin optimal dalam memberikan akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara tepat dan proporsional.
Langkah tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mewujudkan ketertiban hukum yang inklusif di tengah masyarakat serta mendukung penyelesaian perkara tertentu secara lebih efektif, termasuk membantu mengurangi beban penanganan perkara pada tingkat peradilan(InF)












