Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat, Erick Hamdani Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana di X Koto

Tanah Datar (JMG) Upaya memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana yang digelar di Gedung Pertemuan Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (14/06).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, SE, Dt. Ambasa, sebagai narasumber utama, serta diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat nagari, pemuda, relawan kebencanaan, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Erick Hamdani menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi, mulai dari gempa bumi, longsor, banjir hingga erupsi gunung berapi. Karena itu, menurutnya, keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak, kewajiban, serta langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi,” ujar Erick.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya sadar bencana sejak dini. Menurutnya, edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat harus dilakukan secara berkesinambungan agar setiap warga memiliki kemampuan untuk menyelamatkan diri dan membantu lingkungan sekitarnya ketika terjadi keadaan darurat.

Perda ini hadir bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap mitigasi bencana, maka semakin kecil pula risiko korban jiwa maupun kerugian yang dapat terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Analis Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, Surung Martuah Sinaga, SKM, MT, dalam paparannya menjelaskan berbagai potensi ancaman bencana yang dihadapi Sumatera Barat, khususnya wilayah Kabupaten Tanah Datar yang memiliki karakteristik geografis dan topografi yang rentan terhadap sejumlah bencana alam.

Menurut Surung, perubahan iklim yang terjadi saat ini turut meningkatkan intensitas dan frekuensi berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, serta cuaca ekstrem. Oleh karena itu, kesiapsiagaan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Mitigasi adalah investasi keselamatan. Bencana memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalisir apabila masyarakat memahami potensi ancaman di wilayahnya dan mengetahui langkah-langkah mitigasi yang tepat,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Surung juga menguraikan substansi penting yang terkandung dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, termasuk penguatan peran pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti berbagai program pelatihan kebencanaan, membentuk kelompok siaga bencana di tingkat nagari, serta memperkuat koordinasi dengan BPBD dan instansi terkait guna mempercepat respons saat terjadi bencana.

Kesadaran dan kesiapan masyarakat merupakan garda terdepan dalam menghadapi bencana. Ketika masyarakat sudah memahami prosedur evakuasi dan langkah penyelamatan diri, maka risiko korban dapat ditekan secara signifikan,” tegas Surung.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan kebencanaan yang sering dihadapi masyarakat, mulai dari penanganan longsor, kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi, hingga langkah-langkah mitigasi di tingkat keluarga dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam penanggulangan bencana serta mampu menerapkan prinsip-prinsip mitigasi dan kesiapsiagaan dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan masyarakat yang tangguh terhadap bencana.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *