DAERAH  

Pengadaan 7 Depot Pengolahan Air Bersih Water Treatment Plant ( WTP) Di Dinkes Padang Pariaman Diduga Bermasalah, PPK Bungkam

Editor : De Ola

Padang Pariaman – (JMG) Pengadaan Tujuh (7 ) Depot Pengolahan Air Bersih Water Treatment Plant ( WTP) di Dinkes Padang Pariaman (Sumbar) tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana DAK Fisik-bidang kesehatan dan KB Reguler senilai Rp 2 Milyar 310 juta , terus menuai banyak sorotan.

Dugaan pelanggaran yang mencakup minimnya TRANPARANSI PUBLIK dan berpotensi kepada dugaan penyimpangan anggaran semakin kuat . Namun , hingga kini , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan 7 WTP pengolahan air bersih memilih bungkam .

Seharusnya , selaku pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa , PPK harus bersikap TRANSPARAN . Namun justru Sebaliknya mereka seolah-olah menutup mata dan telinga. Papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang untuk memberikan kejelasan mengenai Anggaran , Kontraktor dan durasi pekerjaan susah untuk diketahui publik . Patut diduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Bukan hanya soal transparan , penelusuran awak media dilapangan pun menemui ada beberapa kejanggalan yang serius , seperti: TIDAK ADAnya ditemukan PEMBANGUNAN SARANA PENGOLAHAN AIR BERSIH sesuai Diva . Air minum belum layak untuk dikonsumsi karena masih memakai air sumur lama.

Menurut informasi yang didapat , pihak keuangan belum mau membayarkan uang Rekanan , berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium , kualitas air belum lagi memenuhi standar kesehatan untuk layak dikonsumsi. Kemudian Azas manfaat WTP di Puskesmas yang patut untuk dikaji ulang.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman teknis pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Daerah , Setiap kegiatan yang menggunakan Uang Negara harus dikelola secara profesional dan transparan. Namun apa yang terjadi sebaliknya , PPK lebih memilih diam dari pada memberikan klarifikasi kepada publik.

Ketika bermacam dugaan bermunculan , seharusnya PPK tampil ke depan untuk memberikan penjelasan . Namun , sikap diamnya PPK justru memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam pengadaan 7 depot pengolahan air bersih (WTP ) ini . Jika PPK bekerja sesuai aturan , mengapa takut untuk bicara ke publik.

Publik berhak tau kemana Uang rakyat digunakan . Jika pengadaan 7 depot pengolahan air bersih ini dikelola dengan cara tidak profesional , maka sudah sepantasnya ada tindakan tegas. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan. Jangan biarkan kegiatan Pengadaan bernilai MILIARAN ini menjadi ajang permainan oknum yang tidak bertanggungjawab.

PPTK kegiatan , Decky Masri mengatakan, Saya jadi PPTK pada awal Juni 2025 SK perubahan dan kegiatan sudah terlaksana ,” jadi kita tinggal menerima selesai saja , Informasi yang diterima dari PPK , kegiatan sudah terlaksana sebelum saya jadi PPTK pada bulan Juni 2025 “kata Decky (9/10).

Hingga beberapa kali berita diterbitkan , PPK kegiatan Pembangunan Sarana Pengolahan Air Bersih Water Treatment Plant (WTP) di Dinkes Padang Pariaman tetap bungkam . Apakah taktik PPK bersembunyi dibalik diamnya , atau sebaliknya berani bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dijalankan . (HERI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *