Pemko Padang Panjang Percepat Pengusulan TORA, Lahan Sungai Andok Jadi Prioritas

Editor : Jean

PADANG PANJANG, – (JMG) Pemerintah Kota Padang Panjang terus mengupayakan percepatan pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhadap lahan bekas hak barat. Kawasan Sungai Andok, Kelurahan Tanah Hitam, menjadi salah satu fokus perhatian karena dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Padang Panjang Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/10/2026).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Alvisena, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa lahan bekas hak barat di kawasan Sungai Andok menjadi perhatian pemerintah daerah. Pengelolaan dan pemanfaatannya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pengusulan dan penetapan TORA harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh, dengan memperhatikan kejelasan status hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian hukum menjadi aspek penting agar setiap tahapan penyelesaian dan penataan lahan dapat berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian GTRA Kota Padang Panjang yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Ririen Elisa, menjelaskan bahwa lahan bekas hak erfpacht di kawasan Sungai Andok memiliki luas sekitar 32,8 hektare dan berada di Kelurahan Tanah Hitam.

Lahan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sekitar 40,76 hektare tanah bekas hak barat yang terdapat di Kota Padang Panjang. Selain bidang tanah bekas hak erfpacht di Sungai Andok, lahan tersebut juga mencakup bidang bekas hak eigendom di kawasan Kampung Manggis.

Menurutnya, Tim GTRA telah melakukan sejumlah langkah dan kajian terhadap bidang-bidang tanah tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung penataan serta penyelesaian status tanah. Hasil kajian itu menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas sektor agar setiap tahapan pengusulan hingga penetapan TORA dapat terlaksana secara tertib, terukur, dan sesuai dengan mekanisme hukum.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemko Padang Panjang berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dapat memperkuat upaya percepatan proses pengusulan TORA.

Dengan demikian, penanganan lahan bekas hak barat, khususnya di kawasan Sungai Andok, dapat memperoleh kejelasan status hukum dan membuka peluang pemanfaatan lahan yang lebih optimal bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.(YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *