Pelaku Pembunuhan Di Kos Krasak Kotabaru, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Jawa Barat

 

Yogyakarta ( JMG ) – Pelaku pembunuhan perempuan terhadap FR warga Tridadi, Sleman yang terjadi pada tanggal 24 Februari silam di Kamar Kos kawasan Jalan Krasak, Kotabaru, Yogykarta akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada 13/3/2024. Pelaku sendiri sebelumnya sempat berpindah pindah sebelum menyerahkan diri.

Terkuaknya peristiwa pembunuhan FR sendiri bermula saat pemilik kost melapor karena adanya mayat perempuan di kamar kost miliknya pada tanggal 25 Februari malam. Dan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh kepolisian pelaku tindak pembunuhan di duga dilakukan oleh HNR asal Cicalengka Jawa Barat  penyewa kamar kost.

” Pelaku adalah penyewa kamar kost di mana korban ditemukan ,” jelas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin ( 18/3/2024).

Kapolresta juga menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan korban dan pelaku berkenalan pertama kali lewat media sosial. Dan selanjutnya keduanya bertemu di kos HNR (pelaku) . Keduanya sempat terjadi perselisihan dan korban bilang akan berteriak,

” Dan dalam kondisi mabuk dan emosi pelaku yang kalut akan ancaman korban langsung mengambil pisau lipat yang diletakkan di kotak peralatan miliknya. Dan menghujamkan pisau lipat tersebut ke tubuh korban hingga meninggal,” paparnya.

Setelah melakukan pembunuhan HNR melarikan diri ke Jawa Barat menggunakan sepeda motor milik korban. Dan pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang pisau yang di gunakan serta handphone milik korban.

” Handphone korban di buang di sekitar tkp sedangkan pisau yang di gunakan untuk membunuh di buang di parit di Cicalengka dan saat ini masih dalam pencarian oleh team,” imbuhnya.

Kapolresta juga menyampaikan bahwa, ke depan akan dilakukan rekontruksi untuk memperjelas cara tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Dan berdasarkan otopsi terhadap jenazah korban di temukan sebanyak 11 luka tusukan, luka sayatan dan benturan benda tumpul.

Atas perbuatan tersangka, HNR dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsider lagi Pasal 351 Ayat ( 3) KUHP dan/atau kedua Premier Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ( Pay ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *