Pelaku Narkoba Diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing

Editor : Ocu Azhar

Teluk Kuantan, (Jejak Media Group/JMG) – BPS (22) diduga seorang pelaku Narkoba yang diketahui warga asal Desa Talontam Kec.Benai Kab.Kuansing tidak berkutik saat diringkus ringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing pada hari Selasa 05 September 2023.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan hal tersebut.

” Pelaku (BPS_ red) diamankan didepan rumahnya di Desa Talontam sekira pukul 21.00 Wib “, jelas Iptu Novris,Rabu 06/09/2023.

Lanjut Iptu Novris, penangkapan ini berawal dari informasi bahwasanya di Desa Talontam diduga sering terjadi perederan Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Mata Elang melakukan penyelidikan dilokasi.

” Di TKP Tim Mata Elang mendekati pelaku yang saat itu sedang berada didepan rumahnya, namun saat didekati, pelaku membuang sesuatu benda “, tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kotak rokok merk HD yang diduga dibuang oleh pelaku yang berisi 1 (Satu) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

” Dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwasanya barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial L (DPO) “, tambah Kasat Narkoba.

Tidak puas sampai disitu, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan selain barang bukti diduga sabu juga ditemukan 2 (Dua) buah kaca virex, 1 (Satu) buah pipet dan 1 (Satu) kotak rokok merk HD, selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

” Untuk tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangannya.

( Az77 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *