Editor : Hari S
Tanah Datar, (JMG) — Kasus penangkapan AN (40 thn) yang disebut-sebut sebagai bos PT. Jaguar Nadin Tobaco sebuah perusahaan rokok bermerek Jaguar di Kenagarian Pasia laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar terus menjadi perhatian masyarakat khususnya warga Tanah Datar. Viral nya penangkapan tersebut bahkan mendapat tanggapan beragam.
Rumah yang diduga dijadikan pabrik rokok illegal itu terkesan luput dari perhatian APH, Bea Cukai dan masyarakat. Padahal pada Oktober 2024 lalu, pihak Bea Cukai dan instansi terkait sempat berkunjung ke pabrik tersebut.
Pada Senin (28/4) tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar mendatangi gudang rokok yang tidak memiliki izin. Kedatangan tersebut dibenarkan Kombes Pol Andri Kurniawan selaku Direskrimsus Polda Sumbar. Dia membenarkan dan mengatakan bahwa AN sedang dalam proses penyidikan.
” Untuk AN saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penindakan. Sehubungan menjual produk rokok, tanpa mencantumkan peringatan bahaya kesehatan dalam bahasa Indonesia. Sehingga melanggar UU Kesehatan dan ini masih menjadi domain penyidik Polri”, ujarnya.
Berdasarkan info yang di dapat JMG, dengan ditangkapnya AN, makelar kasus (markus) mulai bergentayangan. Berbagai trik dan lobi dimainkan para markus untuk meyakinkan pihak keluarga AN bahwa AN bisa ditangguhkan penahanannya. Bahkan ada juga yang melobi dan berani memberikan jaminan untuk membebaskan AN.
Hingga berita ini ditayangkan, AN masih ditahan di Polda Sumbar. Dengan kata lain lobi yang dimainkan para markus belum membuahkan hasil.
( TIM )






