Pasca Bea Cukai Turun ke Pasaman, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Marak

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Bea Cukai Teluk Bayur selalu berupaya untuk mengingatkan pedagang soal rokok illegal untuk menekan celah peredaran rokok ilegal. Berbagai cara seperti dilakukan, salah satu caranya dengan menerjunkan petugas untuk gencar menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Belum lama ini, pada Kamis, 22 Februari 2025 yang lalu menjalankan strategi “Turun ke Lapangan” untuk menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Petugas menyasar gudang-gudang pedagang kelontong di daerah agar para pedagang bisa menghindari penjualan rokok ilegal.

 

Namun saat salah satu awak media menemui mereka untuk konfirmasi serta berbagi informasi, semua terkesan menghindar dan cepat-cepat meninggalkan lokasi tanpa mau bertemu awak media. Tentu hal ini terkesan janggal sebab peredaran rokok ilegal hingga kini masih marak di wilayah Kabupaten Pasaman.

Pada hal rokok illegal merupakan tindak pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000

Serta Aturan terkait cukai rokok di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-BC).

 

Berikut beberapa peraturan terkait cukai rokok: PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pengenaan Pajak Rokok. Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

PMK Nomor 191/PMK.010/2022 mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
PER-17/BC/2022 mengatur tentang tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Selain itu, tarif cukai rokok juga ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penjualan rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Sanksi pidana untuk penjualan rokok tanpa cukai adalah: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 20 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana untuk pelanggaran lain terkait rokok ilegal, seperti: Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas, Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *