“Opini” Kembalikan Uang bukan berarti lolos Korupsi Perumda Tuah Sepakat Harus Tuntas

Editor : Jean

Tanah Datar — (JMG) Proses hukum dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar  terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah persidangan yang masih berlangsung, muncul fakta mengenai pengembalian sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan daerah. Pada Selasa (16/06/2026)

Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang sedang berjalan. Pengamat sosial dan mantan Ketua KWRI dua periode, Bonar Surya Winata, S.Sos, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi.

Menurutnya, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa dengan mengembalikan uang yang telah dinikmati, seseorang dapat terbebas dari ancaman hukuman. Pemahaman tersebut dinilai keliru dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Jika pengembalian uang dianggap cukup untuk menghapus pidana, maka korupsi akan dipandang sebagai tindakan yang minim risiko. Ketika tidak terungkap, pelaku menikmati hasilnya. Ketika terungkap, cukup mengembalikan uang dan berharap terbebas dari hukuman. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum,” ujar Bonar.

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya diukur dari berhasil atau tidaknya negara memulihkan kerugian keuangan. Korupsi merupakan kejahatan yang merusak sistem pemerintahan, mencederai kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Secara yuridis, hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

Undang-undang secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara hanya merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Sementara pertanggungjawaban pidana tetap harus dijalankan apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terbukti,” tegasnya.

Dalam konteks kasus Perumda Tuah Sepakat, Bonar menilai publik tidak hanya membutuhkan pengembalian kerugian daerah, tetapi juga menginginkan pengungkapan fakta secara menyeluruh. Mulai dari mekanisme penyimpangan yang terjadi, pihak-pihak yang terlibat, hingga lemahnya sistem pengawasan yang memungkinkan dugaan korupsi berlangsung.

Sebagai badan usaha milik daerah, Perumda Tuah Sepakat dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ketika perusahaan daerah terseret dugaan korupsi, dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar kerugian finansial.

Yang dipertaruhkan bukan hanya uang daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, lembaga pengawas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Bonar menambahkan, kepercayaan publik merupakan aset yang nilainya tidak dapat diukur dengan angka.

Ketika amanah yang diberikan masyarakat diduga disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya neraca keuangan daerah, tetapi juga legitimasi dan kredibilitas institusi publik.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pengembalian uang harus dipandang sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, bukan sebagai sarana untuk menghindari proses hukum. Negara memang berkepentingan mendapatkan kembali aset yang hilang, tetapi negara juga wajib memastikan keadilan ditegakkan dan efek jera diberikan kepada para pelaku.

Persidangan kasus Perumda Tuah Sepakat saat ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Tanah Datar dan Sumatera Barat. Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Hukum tidak boleh tebang pilih. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan perusahaan daerah. Penguatan pengawasan internal, transparansi pengelolaan keuangan, serta peningkatan integritas aparatur dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

Pada akhirnya, masyarakat menginginkan dua hal berjalan beriringan kerugian negara dipulihkan dan keadilan ditegakkan. Pengembalian uang memang dapat menjadi bentuk tanggung jawab, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip bahwa setiap pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan.

Kasus Perumda Tuah Sepakat menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, korupsi bukanlah persoalan yang selesai hanya dengan mengembalikan uang. Uang yang hilang mungkin dapat kembali ke kas daerah, tetapi kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang tegas, adil, transparan, dan tanpa kompromi. Itulah substansi utama pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *