Oknum Hakim PN Tanjungbalai Secara Resmi Dilaporkan So Huan Ke Komisi Yudisial RI

Editor : De Ola

Medan, (JMG) – So Huan alias Law Ka Ho yang merupakan tergugat I dalam perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb, Senin (05/05/2025 secara resmi melaporkan tiga Orang Oknum Hakim PN Tanjungbalai ke Komisi Yudisial RI Kantor Penghubung Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM Ujung No.74 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Medan.

Tiga oknum hakim yang dilaporkan itu antara lain YS merupakan mantan Ketua PN Tanjungbalai, JJS dan WF yang keduanya bertindak selaku Hakim Anggota dalam perkara perdata tersebut.

So Huan yang juga adalah suami dari Julianty, pemilik sah lahan SHM no.74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan itu merasa sangat banyak kejanggalan atas perkara perdata yang disidangkan oleh PN Tanjungbalai pada 2023 lalu.

Kepada media JMG, So Huan menerangkan, awalnya SHM 74 milik Julianty sengaja diambil oleh Sutanto alias Ahai Sutanto dengan menggunakan surat pembatalan permohonan pemecahan sertifikat yang bertanda tangan palsu. Padahal ketika itu SHM 74 tengah diproses oleh BPN Asahan untuk kepentingan pemecahan.

Setelah SHM 74 diambil oleh Ahai Sutanto pada 7 September 2023 dari BPN Asahan, Ahai kemudian mengajukan gugatan pada 6 Februari 2023 atas kepemilikan lahan SHM 74 di PN Tanjungbalai. Anehnya, dalam gugatan itu, asli SHM 74 milik Julianty lah yang dijadikan sebagai dasar gugatan.

Lebih lanjut So Huan mengatakan, selain menggunakan SHM 74 milik Julianty, Ahai Sutanto juga menjadikan sejumlah kwitansi sebagai dasar gugatan. Namun seluruh kwitansi yang diajukan oleh Ahai dalam perkara itu tidak ada sangkut pautnya dengan lahan SHM 74, melainkan kwitansi DP atas lahan SHM 75 sebesar 50 juta rupiah serta kwitansi urusan pembersihan lahan dan biaya pembuatan jalan menuju lahan SHM 74 dan 75.

“Dalam dalil gugatan pada Pokok “B” point “2” disebutkan ada Akte No 14 Tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat dihadapan notaris wilayah kerja Tanjungbalai, namun anehnya Akte tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam sidang. Bahkan notarisnya hingga kini masih misteri. Itu lah yang menjadi dasar saya membuat laporan ke KY,” jelas So Huan, Selasa (06/05/2025).

Masih dikatakan So Huan, akibat dari Akte dan Notaris misterius itu, dirinya beserta Julianty isterinya harus mengalami kekalahan telak di setiap persidangan.

Sementara akibat perbuatan Ahai Sutanto yang sengaja mengambil SHM 74 dari BPN Asahan dengan menggunakan surat bertanda tangan palsu tersebut, dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah menjadikan Sutanto Alias Ahai Sutanto menjadi tersangka. Terakhir, pada 28 Maret 2025 lalu, permohonan prapid yang diajukan oleh Ahai Sutanto ditolak secara keseluruhan oleh Hakim PN Medan.

“Saya menduga dalam rentetan perkara ini, ada konspirasi besar yang sengaja dibangun oleh mafia hukum dan mafia pertanahan. Harapan saya semoga KY segera memproses laporan yang telah saya layangkan. Jika perlu, para Hakim yang nantinya terperiksa, dapat dinonaktifkan untuk sementara dari tugasnya,” pinta So Huan.

Terkait dengan hal tersebut, wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada YS, mantan Ketua PN Tanjungbalai yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran Kelas IB. Usaha awak media untuk melakukan konfirmasi, hingga kini belum membuahkan hasil.
(thd/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *