Editor : Ocu Azhar
Peranap, ( JMG ) – Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu pada Kamis (20/06) sekira pukul 00.15 Wib berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri kepada awak media membenarkan hal tersebut.
” Pelaku RD (tukang pangkas rambut) dan DN berhasil diamankan didalam sebuah ruko pangkas rambut Jl. Padat Karya RT/RW 001/012 Kel. Peranap Kec. Peranap Kab. Inhu “, jelas Iptu Dodi.
Iptu Dodi Hajri memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (Dua) laki-laki diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
” Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Yusmar, SH dan anggota melakukan penyelidikan “, papar Dodi.
Setelah sampai di TKP Tim langsung melakukan penggerebekan dan didapati 2 (Dua) orang laki-laki yaitu RD dan DN sedang berada didalam ruko tersebut.
” Dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu dompet warna ungu les merah yang berisi sebanyak 29 bungkus palstik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu sabu serta di temukan alat isap narkotika (bong) dan uang tunai sejumlah Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di lantai ruko tersebut “, papar Dodi.
Dan dari hasil pengakuan RD narkotika jenis sabu sabu tersebut milik DN, dan menurut pengakuan RD apabila ada pembeli narkotika tersebut akan diantar oleh RD kepada pembelinya.
” Dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening yang berisi di duga narkotika jenis Sabu sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 7 (tujuh) plastik bening kosong, 1 (satu) dompet kecil warna ungu les merah, 1 (satu) botol plastik tutup warna merah (bong), 1 (satu) Botol platik tutup warna hijau, 4 (empat) pipet ( alat hisap ), 2 (dua) korek api mancis gas, 1 (satu) Kaca pirek
9. 1 (satu) Jarum, 1 (satu) Sendok sabu yang terbuat dari plastik warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 650.000,-( enam ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) Unit HP Redmi warna hitam serta 1 (satu) Unit HP Redmi Warna silver ” ungkap Dodi.
Pasal yang disangka : Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Az77 )












