Mutasi Perangkat Nagari Tanjuang Baringin Terkesan Jangga

Pasaman, (JMG) – Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, mengambil sumpah pelantikan sekaligus pengukuhan rotasi dan mutasi perangkat Nagari di aula kantor Wali Nagari Tanjuang Baringin pada hari ini Selasa, 31 Desember 2024.

Yang mana menurut sumber dengan inisial “G” menilai proses rotasi dan mutasi perangkat Nagari Tanjuang Baringin ini menyisakan banyak kejanggalan pasalnya masih ada satu posisi kepala jorong yang kosong dan Penjabatnya sekarang merupakan kasi kesra serta dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi dilingkungan pemerintahan Nagari Tanjuang Baringin.

Langkah ini sepertinya bertujuan untuk mengisi posisi yang langsung dikosongkan bukan untuk posisi yang sebelumnya kosong, serta memutasi beberapa perangkat Nagari ke posisi baru, termasuk posisi Kepala Jorong Empat Benteng, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta beberapa staff yang rolling.

Wali Nagari pada dasarnya dapat melakukan mutasi Perangkat Nagari jika diperlukan, tentu atas kinerja yang baik namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintahan, maupun sisi kemanusiaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan dalam pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa, dan Negara.

Proses rotasi dan mutasi ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menyegarkan struktur organisasi perangkat Nagari, meningkatkan efektivitas tugas pelayanan, dan mendorong optimalisasi pelaksanaan pembangunan di Nagari Tanjuang Baringin bukan optimal kepentingan pribadi.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Bamus Nagari Tanjuang Baringin, Didia Darma menyampaikan jikalau posisi Kasi Kesra itu belum ada perangkat Nagari yang mampu pada jabatan tersebut seakan terkesan mendiskreditkan perangkat Nagari lainnya.

Menyikapi hal ini JMG melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Nagari Neneng Riani, terkait posisi yang kosong namun hanya menjawab bahwasanya rencana pihak Nagari hanya ingin melakukan perekrutan tatapi belum mendapatkan izin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman seakan hanya alasan dikarena posisi kosong lainnya langsung diganti.

JMG juga melakukan konfirmasi terkait hal. ini kepada Camat Lubuk Sikaping bapak LOTFRIEDO RAMA, S.STP. MM. melalui Via WhatsApp ke nomor +62 812-619x-xxxx namun belum mendapatkan jawaban.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *