Musyawarah Nagari Khusus Dalam Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Di Nagari Tanjuang Baringin

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Bupati Pasaman
Nomor : 518/383/ Kop/ DKUPTK/V/ 2025
Perihal percepatan pembentukan
Koperasi Desa/Nagari Merah Putih pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, musyawarah ini diadakan di Aula Kantor Wali Nagari Tanjuang Baringin.

Kegiatan ini langsung dibuka oleh Ronal Yulmasri selaku Wali Nagari Tanjuang Baringin yang mana dalam sambutannya Ronal Yulmasri sangat mengapresiasi program koperasi merah putih ini dengan tingginya respons dari berbagai elemen masyarakat dan semoga hal ini bisa menjadi awal yang baik untuk kesuksesan program ini di Nagari Tanjuang Baringin khususnya dan Indonesia umumnya.

Pembentukan koperasi merah putih adalah program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan atau nagari melalui koperasi. Program ini, yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi, bertujuan untuk membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan/nagari di seluruh Indonesia.

Pembentukan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Memperkuat Ekonomi Desa : Koperasi merah putih akan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa, mengelola kebutuhan masyarakat lokal seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, logistik, hingga klinik desa.

Meningkatkan Ketahanan Pangan : Koperasi akan berperan dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, serta mendukung petani dalam meningkatkan produksi.

Pemberdayaan Masyarakat : Koperasi diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti akses ke modal, pelatihan, dan pasar untuk produk lokal.

Mewujudkan Gotong Royong : Program ini juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi desa secara gotong royong, dengan melibatkan seluruh warga sebagai bagian dari sistem usaha bersama.

Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih ada beberapa poin :

1. Musyawarah Desa : Dilakukan oleh kepala desa dengan melibatkan masyarakat untuk menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha.

2. Pendirian Koperasi : Hasil musyawarah desa akan diserahkan kepada notaris untuk membuat akta pendirian koperasi.

3. Pengesahan Badan Hukum : Setelah akta koperasi disahkan, akan diumumkan dalam berita negara.

4. Pendanaan : Pendanaan untuk pembentukan koperasi dapat berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

Nagari Tanjuang Baringin akan berusaha sebaik mungkin dalam melakukan program ini agar ekonomi masyarakat meningkat, ketahanan pangan terjaga, masyarakat sejahtera. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *