Editor : De Ola
Pasaman Barat, (JMG) – Ada-ada saja prilaku pembeli emas illegal yang satu ini. Merasa ditipu “IRF” alias “RB” selaku penjual emas illegal, “Apr” yang telah membeli emas illegal melaporkan RB ke Polres Pasaman Barat. Anehnya, pihak Polres Pasbar menerima laporan Apr dan memprosesnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh JMG dari Apr, dirinya telah ditipu RB terkait jual beli emas. Emas yang dimaksud Apr merupakan hasil dari tambang emas illegal di Batang Sungai Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Perjanjian antara Apr dan RB terkait jual beli emas illegal itu dibunyikan dalam sebuah surat tertanggal 17 Juni 2025. Surat yang ditandatangani diatas materai itu tertulis bahwa Apr dan RB mangadakan suatu kesepakatan dalam mengelola setiap hasil dari tambang emas mereka yang terletak di Batang Sungai Pasaman.
Karena kesepakatan tak sesuai dengan yang dijanjikan, akhirnya Apr melaporkan RB ke Polres Pasbar dengan laporan No : STTLP/B/101/VIII/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/ POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 17 Agustus 2025. Dalam laporan itu, “Apr” merasa tertipu ratusan juta oleh RB. Sebab emas yang dijanjikan RB tidak sesuai dengan jumlah uang yang diberikan Apr kepada RB.
Anehnya, kasus jual beli emas illegal ini dilanjutkan proses hukumnya oleh penyidik di Polres Pasbar. Padahal jika ditelaah, penjual dan pembeli emas illegal seharusnya diproses hukum keduanya. Lantas, mengapa pelapor yang diduga adalah penadah emas illegal diterima dan diproses laporannya?. Sedangkan secara hukum dia merupakan penadah dari hasil emas illegal yang jelas jelas melanggar hukum. Ada apa dengan penyidik di Polres Pasbar?. (Nantikan berita selanjutnya). (Tim)












