Editor : De Ola
Tanah Datar, (JMG) – SMAN 1 Salimpaung kini berada di bawah sorotan publik. Isu dugaan penarikan dana sekolah sebesar Rp1 juta per siswa memicu gejolak dan pertanyaan serius tentang transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Publik menuntut penjelasan terbuka: apakah kebijakan ini sesuai dengan hukum, atau justru menabrak aturan yang seharusnya melindungi hak peserta didik?
Dalam catatan resmi, setiap siswa SMA memperoleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,2 juta per tahun. Dengan total 562 siswa, alokasi BOS untuk SMAN 1 Salimpaung semestinya mencapai sekitar Rp674 juta per tahun. Namun, di luar itu, sekolah masih menetapkan pungutan Rp1 juta per siswa — yang berarti tambahan dana sekitar Rp500 juta dari orang tua murid.
Pertanyaan pun mencuat: ke mana aliran dana BOS dan pungutan ini sesungguhnya bermuara?
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rapat komite pada 26 September 2025 diduga menjadi dasar Legelitas penarikan dana tersebut kami tidak merasa diajak bermusyawarah secara terbuka saat datang sudah ada keputusan tinggal tanda tangan saja ujarnya dengan nada kecewa ia menegaskan bahwa sebagian besar orang tua hanya mengikuti karena takut anaknya dipersulit administrasi nya di sekolah penarikan
“Banyak orang tua diam karena takut anaknya dipersulit urusan sekolah,” tambahnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa “musyawarah” komite sekolah hanya formalitas untuk memberi legitimasi terhadap pungutan yang sejatinya bersifat wajib.
Kekhawatiran publik meningkat ketika terungkap bahwa laporan keuangan sekolah jarang dipublikasikan secara terbuka. Padahal, prinsip utama pengelolaan BOS adalah transparansi dan akuntabilitas publik.
Beberapa wali murid mengaku tidak pernah menerima laporan rinci penggunaan dana BOS. Bahkan, sejumlah pengeluaran tambahan — seperti biaya ujian, ekstrakurikuler, hingga honor guru honorer — masih dibebankan kepada orang tua.
Regulasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau mengelola dana dari orang tua secara langsung. Komite hanya berhak menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa nominal yang ditetapkan.
Namun, praktik di SMAN 1 Salimpaung tampak jauh dari prinsip itu.
“Kalau semua orang tua wajib membayar dan ada tanda tangan bersama, itu bukan sukarela. Itu kewajiban terselubung,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Tanah Datar.
Saat dikonfirmasi, PLT Kepala SMAN 1 Salimpaung, Yeni Sumarni, S.Pd, memilih berhati-hati.
Jawaban itu justru memperkuat dugaan adanya keretakan internal dan kegelisahan di tubuh sekolah terkait legitimasi pungutan yang tengah disorot publik tersebut.
Pihak sekolah berdalih bahwa pungutan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama komite dan orang tua. Namun, menurut pengamat hukum pendidikan, rapat tidak bisa dijadikan dasar legal penetapan biaya sekolah.
Jejak Dana BOS: Antara Honor, Pengadaan, dan “Proyek” Ringan
Dari total sekitar Rp674 juta dana BOS, sekitar Rp200 juta disebut digunakan untuk membayar honor 15 guru honorer. Dengan 22 guru PNS, total tenaga pendidik mencapai 37 orang.
Namun, ketika diminta rincian pembagian anggaran, pihak sekolah menolak memberikan dokumen perincian dengan alasan “data internal”.
Sumber internal menyebut, sebagian dana BOS juga dialokasikan untuk kegiatan non-prioritas.
Sejumlah wartawan dan aktivis pendidikan berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Inspektorat Tanah Datar. Tujuannya: melakukan audit mendalam terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan potensi pungutan liar.
Sementara itu, orang tua siswa mulai bersatu menuntut keterbukaan laporan keuangan. Sebagian bahkan tengah mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada tindakan dari dinas terkait.
Kasus SMAN 1 Salimpaung bukan sekadar perkara “uang sejuta per siswa”. Ia adalah cermin retak dari lemahnya sistem pengawasan dana pendidikan dan lunturnya budaya transparansi di sekolah negeri.
Jika fenomena seperti ini dibiarkan, sekolah akan kehilangan makna sejatinya — bukan lagi tempat menanam nilai kejujuran, melainkan ruang praktik administratif yang abu-abu dan merusak kepercayaan publik.
Kini, publik menanti langkah nyata pemerintah daerah.
Sebab menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan soal menegakkan moralitas di ruang pendidikan — agar sekolah tetap menjadi tempat menanamkan kejujuran, bukan melatih kepintaran menutupi kebenaran.
(RN)












