Editor : De Ola
Tanah Datar, (JMG) — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sumbar acungkan jempol terhadap kinerja Dirreskrimsus Polda Sumbar atas keberhasilannya menangkap AN (40 thn) yang diduga merupakan bos pabrik rokok illegal. PT. Jaguar Nadin Tobaco adalah sebuah perusahaan rokok bermerek Jaguar tanpa cukai di Kenagarian Pasia laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Hermansyah Ketua LP-KPK Sumbar mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar patut diberikan jempol dan diapresiasi. Sebab merupakan keberhasilan yang cukup besar karena membongkar pabrik rokok yang diduga illegal di Sumbar.
” Salut dan saya ucapkan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar karena telah berhasil membongkar dugaan pabrik rokok illegal. Bahkan telah menahan satu orang tersangka inisial AN hingga saat ini”, ujarnya.
Selain mengacungkan jempol, Hermansyah juga berharap Polda Sumbar tidak bermain dalam kasus ini dengan melepaskan tersangka AN. Sebab AN diduga telah merugikan keuangan negara karena membuat dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai kemeja hijau. Pihak Polda Sumbar jangan coba untuk bermain-main dikasus ini. Kami akan surati DPR RI, Kapolri, Kompolnas dan Kadiv Propam jika ada yang tak beres dari penyidikan kasus itu”, pungkas Hermansyah.
Pada Oktober 2024 lalu, Bea Cukai Teluk Bayur juga telah berkunjung ke pabrik tersebut. Bahkan kedatangan Bea Cukai di pabrik itu juga dihadiri beberapa pejabat dari Pemkab Tanah Datar. Anehnya, hingga kedatangan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Senin (28/4) dan menangkap AN tidak banyak yang mengetahuinya.
Kombes Pol Andry Kurniawan selaku Direskrimsus Polda Sumbar membenarkan penangkapan AN terkait diduga adanya rokok yang tidak memiliki izin di pabrik tersebut. Dia membenarkan dan mengatakan bahwa AN sedang dalam proses penyidikan.
” Untuk AN saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penindakan. Sehubungan menjual produk rokok, tanpa mencantumkan peringatan bahaya kesehatan dalam bahasa Indonesia. Sehingga melanggar UU Kesehatan dan ini masih menjadi domain penyidik Polri”, ujarnya.
Dirreskrimsus juga membenarkan bahwa sampai saat ini AN masih ditahan di Polda Sumbar. “Masih ditahan” ujar Dirreskrimsus singkat saat dikonfirmasi JMG terkait keberadaan AN. (Tim)












