Editor : Ocu Azhar
PEKANBARU, – Selasa (29/10/2024) Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, KPU Provinsi Riau mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024.
Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).
Sampai tanggal 28 Oktober 2024, tercatat total 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.
Dari 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran, semuanya (6 lembaga) berstatus TERDAFTAR (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar). Rekapitulasi Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 yakni :
1. PT Indopol Media Utama Jl. Surabaya No.5 Menteng Jakarta Pusat Terdaftar 09 Oktober 2024 21 Oktober 2024.
2. PT. Sigi LSI Network Jl. Pemuda No.70 Pulogadung Jakarta Timur, Terdaftar 21 Oktober 2024 21 Oktober 2024.
3. Lembaga Survei Indonesia Gedung Arva Lt.3, Jl. RP Soeroso No. 40 BC Menteng Jakarta Pusat, Terdaftar 21 Oktober 2024 21 Oktober 2024.
4. PT. Republic Survei Indonesia Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo Jawa Timur, Terdaftar 25 Oktober 2024 27 Oktober 2024.
5. ISAIS UIN Suska Riau Jl. H.R. Soebrantas No.155 Pekanbaru, Terdaftar 25 Oktober 2024 27 Oktober 2024 dan
6. Saiful Mujani Research & Consulting
Jl. Cikditiro II No.3 Jakarta Pusat, Terdaftar 26 Oktober 2024 27 Oktober 2024.
( Az77 )












