Kini Giliran Warga Dipanggil Kejari Gunungkidul Terkait Penambangan TKD Sampang

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ) – Buntut aktifitas penambangan batu dan urung di lokasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, dilaporkan warga masyarakat ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Menanggapi laporan aduan masyarakat pada 13 November 2023 lalu, pihak Kejari Gunungkidul telah memanggil pemerintah kalurahan Sampang, serta pihak yang melakukan aktivitas penambangan.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendy Pradana Putra kepada awak media menjelaskan bahwa sebelumnya telah pihaknya telah memanggil Pamong Kalurahan.

” Sebelumnya kita panggil pamong Kalurahan Sampang dan saat ini kita panggil warga serta pihak PT untuk kita lakukan klarifikasi.” jelasnya , Senin ( 29/01/2024).

Dan saat Lurah Sampang dipanggil untuk klarifikasi , Lurah Sampang Mengakui jika yang digunakan untuk penambangan merupakan lahan TKD.

“Lurah Sampang Mengakui bahwa untuk TKD yang di tambang seluas 600 meter persegi,” tandasnya.

Selain melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait, Kejari Gunungkidul juga telah mengkroscek lokasi tambang yang berada di wilayah Kalurahan Sampang.

“Benar lahan TKD. Untuk luasnya kami belum tau, kami masih melakukan koordinasi dengan BPN.” Ujarnya.

Setelah dilakukan klarifikasi ke semua pihak, Kejari Gunungkidul baru akan melakukan lidik guna mengetahui lebih dalam tentang kasus penggunaan TKD di Kalurahan Sampang tersebut, pungkasnya.

Dan berdasarkan informasi dari warga saat ini yang dipanggil dari pihak pondok pesantren dan juga Guru TK yang waktu itu di duga menerima tanah Uruk hasil pengerukan TKD.

Dan panggilan saat ini juga di kawal oleh beberapa warga yang mengawal agar kasus Penambangan TKD benar benar tuntas dan sekaligus memberi dukungan penuh kepada Kejari Gunungkidul dan warga masyarakat agar tidak takut menyuarakan kebenaran. ( Hari S/ Team  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *