Editor : Mas Pay
Yogyakarta ( JMG ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) angkat bicara soal beredarnya pemberitaan yang kurang enak seorang wartawan dengan julukan “Wartawan GADUNGAN” yang menimpa sahabat Wartawan yang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kulonprogo tentang dugaan penipuan.
Paiman MS menjelaskan saat di konfirmasi awak media bahwa dalam berkarya atau menulis sebuah permasalahan kasus sebelum adanya keputusan dari pengadilan, hendaknya kita mengedepankan asas Praduga tak bersalah, bukan langsung memvonis seseorang.
“Sesuai dengan kode etik jurnalis dalam penulisan berita jelas kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya Jumat (1/12/2023).
Apalagi ada kata “Gadungan” seorang wartawan kalau mempunyai redaksi maupun id card dari perusahaan pers yang dinaungi dan sudah menciptakan karya jurnalis secara otomatis jurnalis tersebut benar bukan Abal Abal ataupun gadungan.
Paiman juga berpesan kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam wadah AWPI harus selalu Independent dan bisa menyajikan berita -berita yang seimbang dan profesional.
Sama halnya yang disampaikan oleh Ketua DPC AWPI Kabupaten Gunungkidul A. Billy, bahwasanya “Gadungan” adalah arti kata palsu (bukan yang sebenarnya), sedangkang oknum wartawan SU adalah benar benar seorang wartawan yang ada hasil karya jurnalistik.
Dan dia terdaftar disalah satu media online, mempunyai kartu tanda anggota (KTA) serta terdaftar di box redaksi media online yang menaunginya.
“Sehingga apabila disebut wartawan gadungan sangatlah tidak pas,” tandasnya.
Disinggung mengenai Kabupaten yang sudah terbentuk pengurusan DPC Paiman menyampaikan bahwa saat ini yang baru terbentuk baru Gunungkidul,
” Karena sesuai instruksi dari DPP diharapkan semua pengurusan AWPI yang sudah terbentuk di haruskan melakukan register ulang pengurusan dan jika tidak melakukan register ulang maka pengurus tersebut dinyatakan tidak ada atau tidak diakui oleh DPP,” Pungkasnya. ( Hari S )












