Ketika Indonesia Merayakan Kemerdekaan, Seorang Anak Justru Merasa Direnggut Haknya Ada Apa dengan Paskibra di Lima Kaum?

Editor : Jean

Tanah Datar – (JMG) Di saat seluruh rakyat Indonesia bersiap menyambut dan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dengan penuh khidmat mengumandangkan kembali teks Proklamasi Kemerdekaan, muncul sebuah ironi yang menyisakan pertanyaan besar.
Di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan, seorang anak bangsa justru harus menghadapi kenyataan pahit setelah diduga diberhentikan dari proses latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kecamatan Lima Kaum.

Peristiwa yang menyeret nama Camat Lima Kaum, Beni Oriza, S.E., M.M., tersebut memunculkan pertanyaan publik apakah makna kemerdekaan hanya sebatas upacara dan pengibaran bendera, atau juga harus dirasakan oleh setiap anak bangsa, termasuk mereka yang sedang berjuang mengabdi melalui Paskibra?

Persoalan ini menjadi sorotan setelah seorang siswi calon Paskibra berinisial Upik diduga dinyatakan tidak lagi mengikuti latihan setelah persoalan yang disebut berkaitan dengan kesiapan dan penampilannya dalam latihan.

Yang menjadi pertanyaan, keputusan tersebut disebut terjadi setelah proses latihan yang berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Publik pun mempertanyakan apakah seorang anak yang tengah belajar, berproses dan berusaha menjalankan tanggung jawabnya layak kehilangan kesempatan begitu saja tanpa pembinaan dan evaluasi yang lebih mendalam.

Bukankah pendidikan pada hakikatnya adalah proses membimbing, bukan sekadar menilai hasil akhir?
Paskibra bukan hanya tentang barisan yang lurus, langkah yang seragam, atau kemampuan mengikuti aba-aba. Di balik seragam putih dan semangat mengibarkan Sang Merah Putih, ada perjuangan, kedisiplinan, rasa bangga, sekaligus proses pembentukan karakter generasi muda.

Karena itu, ketika seorang anak dinyatakan gugur atau diberhentikan dari proses tersebut, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata siapa yang benar dan siapa yang salah.
Namun, apakah proses pengambilan keputusan sudah dilakukan secara adil, transparan, proporsional dan memberikan kesempatan yang layak kepada anak untuk memperbaiki kekurangannya?
Ironi inilah yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.

Di satu sisi, negara mengajarkan kepada anak-anak bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan para pahlawan. Setiap 17 Agustus, mereka diajak menghayati arti kebebasan, persatuan, keadilan dan penghormatan terhadap sesama.
Namun di sisi lain, muncul keresahan ketika seorang anak yang ingin mengambil bagian dalam peringatan kemerdekaan justru merasa kehilangan kesempatan untuk menunjukkan perjuangannya.

Lantas, di mana letak kemerdekaan bagi anak tersebut?
Pertanyaan itu bukan berarti menempatkan seorang anak di atas aturan. Paskibra tentu memiliki standar disiplin, tata tertib dan ketentuan yang harus dipatuhi. Namun, penerapan disiplin semestinya tetap berjalan beriringan dengan pembinaan, pendidikan karakter dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak.

Apalagi, jika persoalan yang dipermasalahkan sebenarnya masih berkaitan dengan kemampuan yang secara prinsip dapat diperbaiki melalui latihan dan pembinaan.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai apa dasar keputusan tersebut, bagaimana mekanisme evaluasinya, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah anak yang bersangkutan telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memperbaiki kekurangannya.
Jangan sampai semangat membentuk generasi yang disiplin justru melahirkan pengalaman pahit yang membekas dalam diri seorang anak.

Sebab, di balik seorang calon Paskibra terdapat seorang anak yang juga memiliki harapan, keluarga yang memberikan dukungan, serta cita-cita untuk berdiri membawa nama sekolah, keluarga dan daerahnya.
Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dirasakan oleh mereka yang berdiri di podium. Kemerdekaan juga harus dirasakan oleh anak-anak yang sedang belajar, berproses dan berjuang.

Kasus ini pun semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pola pembinaan Paskibra, khususnya menyangkut mekanisme seleksi, evaluasi, pemberhentian peserta serta perlindungan terhadap anak.

Jika memang terdapat pelanggaran disiplin, tentu harus ada aturan yang ditegakkan. Namun jika masih terdapat ruang pembinaan, bukankah memberikan kesempatan kedua jauh lebih mencerminkan nilai-nilai pendidikan dan kemerdekaan?
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari pihak terkait, khususnya Camat Lima Kaum Beni Oriza, agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Sebab, ketika lagu kebangsaan dikumandangkan dan Sang Merah Putih berkibar pada 17 Agustus nanti, semestinya tidak ada seorang anak pun yang merasa bahwa kemerdekaan yang dirayakan seluruh negeri justru menjadi hari ketika harapannya untuk ikut mengibarkan bendera direnggut.

Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga tentang rasa adil, kesempatan untuk berproses, dan hak setiap anak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Dan untuk kasus ini, satu pertanyaan sederhana namun mendalam patut dijawab

Jika seorang anak yang ingin mengibarkan Merah Putih saja merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, sudahkah kita benar-benar memahami arti kemerdekaan?” (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *