Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2024 Di Kejaksaan Negeri Pasaman

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal,SH.MH  mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2024 dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.

Perkara Narkoba masih tinggi sehingga berimbas dengan banyaknya bukti yang dimusnahkan dan hari ini sebanyak 27 perkara diantaranya Narkotika 20 perkara dan tindak pidana umum lainnya 7 perkara, kata Kejari Sobeng Suradal.

Lebih jelas Kejari Pasaman menyampaikan rincian Tindak Pidana Narkotika dengan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 610,03 (Enam Ratus Sepuluh Koma Nol Tiga) Gram, Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 120,81 (Seratus Dua Puluh Koma Delapan Satu ) Gram, dengan Total Keseluruhan jumlah Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 730,84 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Empat) Gram.

Pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku di Bumi Pasaman Saiyo, tutupnya mengakhiri.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut tampak juga dihadiri Bupati Pasaman Sabar AS diwakili Asisten I, Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf Putra Negara diwakili Kasdim Mayor Inf Supadi, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro diwakili Kasat Narkoba Akp Ramadhan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kadis Kesehatan Arma Putra, dan undangan lainnya. Dimana selama kegiatan berlangsung situasi dan kondisi berjalan dengan tertib lancar dan kondusif. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *