KEGIATAN PELATIHAN KELEMBAGAAN SENTRA IKM PESSEL DIDUGA FIKTIF

Editor : Jean

Pesisir Selatan – (JMG) Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Selatan jadi sorotan. Pasalnya kegiatan yang bersumber dari Dana DAK (Dana Alokasi Kusus) non fisik selama empat tahun Anggaran (2022-205) dengan nilai total Rp 10 M lebih itu, diduga tidak dilaksanakan alias fiktif.

Berdasarkan Data yang dihimpun dan dari keterangan yang didapat tim JMG, alokasi anggaran terus mengalir setiap tahun nya. Pada tahun Anggaran 2022 kegiatan ini menghabiskan Rp. 1,7 Miliar dan tahun Anggaran berikutnya tahun 2023 melonjak tajam menjadi Rp. 3,9 Miliar dan selanjutnya tahun Anggaran 2024 dianggarakan Rp 2,2 Miliar serta pada tahun Anggaran 2025 kembali di anggarkan Rp 3 Miliar.

Saat di konfirmasi sejumlah pejabat berwenang dalam kegiatan ini terkesan kompak menghindar baik di datangi kekantor maupun dihubungi melalui ponselnya. Sikap serupa juga diperlihatkan oleh Riyan,Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) yang diduga memegang kendali penuh atas kegiatan senilai Rp. 5,2 Miliar untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas Anggaran Kegiatan tahun 2022 dan 2023 senilai Rp. 5,6 Miliar, Yusmardi Martias saat dihubungi Jumat (26/6) berdalih bahwa dirinya lupa detail perusahaan pemenang tender karena persoalan lama. Ia bahkan mengklaim bahwa kegiatan pengadaan akomodasi, sewa gedung, konsumsi, honor nara sumber dan transportasi kelompok IKM tersebut sama sekali tidak diperiksa oleh pihak Inspektorat.

Keterangan Yusmardi Martias selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) tersebut, justru bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tiga tahun Anggaran (2023-2025) Ratna Sri Murti saat ditemui diruang kerjanya. Ratna menyebut kegiatan tersebut sudah direview oleh Inspektorat.

Ratna menjelaskan bahwa kontrak tahun anggaran 2023 dikerjakan oleh PT ‘CSI’ dari Jogjakarta dengan peserta 50 orang dari 3 Sentra. Sedangkan tahun Anggaran 2024, diikuti 47 Peserta dan 1 sentra. Tahun Anggaran 2025 diikuti 20 peserta 1 Sentra yang di kerjakan oleh PT ‘FIMB”.

Anehnya saat didesak mengenai rincian berapa nominal uang saku,transportasi dan Honor narasumber, Ratna menyarankan agar JMG menanyakan langsung ke pihak Rekanan.

Ditempat terpisah,Mantan Kepala Dinas Koperindag Periode 2022-2024 Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) kwtika itu Mimi Riarty Zainul, saat dihubungi melalui ponselnya Jumat (26/6) langsung mematikan saluran telponnya dengan alasan sedang diluar kota. Begitu juga dengan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan selaku PA tahun anggaran 2025 yang tidak merespon pesan WhatsApp terkait pertanggung jawaban Dana Rp 3 Miliar tersebut hingga berita ini tayang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *