Editor : Hari S
Kulonprogo ( JMG ) Karyawan perempuan di Bumdes Sidomulya Pengasih inisial ET(44) harus berurusan dengan Polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kasus ini ditangani oleh unit 3 SatReskrim Polres Kulonprogo. Dalam menjalankan aksinya tersangka ET berhasil meraup Rp.1.058.947.096 hasil korupsinya.
Menurut Keterangan Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat tersangka ET menjadi karyawan bagian pelayanan dalam Bumdes di kalurahan Sidomulyo Pengasih.
” Tersangka ET ini bekerja sebagai karyawan bagian pelayanan dalam Bumdes Sidomulyo, modus yang dilakukan tersangka ET , antara lain melakukan kredit fiktif, melakukan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian uang tabungan nasabah ke kas Bumdes, ” ucap Kasi humas, Rabu(23/4/2025)
Kasi Humas Iptu sarjoko menambahkan berbekal laporan masyarakat tersebut unit 3 SatReskrim Polres Kulonprogo yang dipimpin Ipda Taviv Heri Setiawan melakukan pendalaman dan konfirmasi terhadap 200 nasabah Bumdes yang bermasalah, dari nasabah bermasalah tersebut diketahui permasalahan dalam pengajuan kredit yang dilakukan secara fiktif, mark up dalam melakukan pengajuan pinjaman, serta melakukan penggelapan atau penyelewengan dana tabungan nasabah yang diduga dilakukan oleh ET selaku karyawan bagian pelayanan dalam Bumdes.
” untuk diketahui Bumdes Sidomulyo bermodal awal dari APBD Rp.686.286.000, selanjutnya pada tahun 2021 mendapatkan tambahan modal sebesar Rp.120.000.000 dan dari Dana Desa sebesar Rp.400.000.000, pada periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2021 Bumdes Sidomulyo memiliki nasabah 500 orang, ” terang Iptu Sarjoko.
” pasal yang disangkakan pasal 2, pasaĺ 3, pasal 8 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati dan waspada serta jika menemukan tindak pidana korupsi agar segera melapor ke pihak berwajib, ” pungkasnya.
( Jack77 )







