Editor : Hari S
SEMARANG ( JMG ) Telah kembali terulang didalam pemerintahan kabinet Presiden Prabowo Subianto, terhadap orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas di pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto, telah menjelek – jelekan profesi Wartawan dan LSM. Senin 3 Febuari 2025.
Pada waktu itu sebelumnya Gus Miftah juga sama telah mengolok-olok profesi tukang es dan akhirnya Gus Miftah mengundurkan diri dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kini terulang lagi kabinetnya Presiden Prabowo Subiyanto Mentri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi kembali mencibir dua profesi LSM dan Wartawan.
Seharusnya sodara Yandri Susanto sebagai Kabinet Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) didalam Statement vidionya yang beredar sangat mencederai Profesi LSM dan Wartawan.
Dalam ucapannya
“Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp. 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu.”
Ucap Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi, didalam video yang telah beredar. Perihal tersebut telah mendapat tanggapan dari beberapa elemen masyarakat ormas LSM dan Organisasi Wartawan lainya, Menurutnya bahwa ucapan Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.
Dalam ucapannya tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat Menteri Desa, dikarenakan profesi itu sangat mulia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti. Ucap Kaperwil Jateng jejak Media Grup Jejak 77.
Kaperwil Jateng Jejak Media Group menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. “Adapun hal tersebut menteri desa tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, saya menyarankan agar Menteri Desa bisa menggunakan ucapan/ kata yang benar istilah “oknum ” untuk merujuk pada individu.
Menurut Kaperwil Jejak Media Grup 77, bahwa Statement Mentri Desa sangat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugas mulia dengan baik.
Jika tidak ada wartawan Bodrex, seharusnya bisa membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka kemungkinan menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut “Bodrex,” merujuk pada wartawan yang tidak profesional.” Ujarnya.
Seharusnya sebagai pejabat publik, Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seharusnya bisa menjaga ucapannya. Wartawan/Jurnalis itu dilindungi oleh Undang-undang Pers yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya dikarenakan tindakan segelintir oknum individu.
Sebagai pejabat publik, termasuk Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah “oknum” lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran. Hingga kini sampai berita ini muncul terbit dan viral beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Dwi n







