Inilah Total Uang Pengembalian Mantan Kepala Dispertaru DIY Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Perkara Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG )- Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka “KS” selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman, yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 355.050.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY dan ini kedelapan kali atau pengembalian terakhir tersangka “KS” mengembalikan dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp. 4.755.050.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah). Bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY. Selasa ( 12/9/2023).

Seperti di sampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan,SH., bahwa tersangka “KS ” telah mengembalikan mulai Juli. Dengan rincian pengembalian sebelumnya sebagai berikut :

  1. Selasa tanggal 18 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS, yang diserahkan oleh keluarga tersangka “KS” dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  2. Selasa tanggal 1 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
  3. Rabu tanggal 9 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp..300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
  4. Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  5. Kamis tanggal 24 Agustus 2023 tersangka “KS” melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
  6. Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka “KS” yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  7. Kamis tanggal 7 September 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka “KS” yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  8. Selasa tanggal 12 September 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka “KS” yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 355.050.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).

Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampe dengan tanggal 12 September 2023 sejumlah Rp. 4.755.050.000,-( empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), jelasnya.

Herwanta juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut tersangka KS melalui Penasehat Hukumnya, Ade Yuliawan, S.H. menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum di samping itu Tersangka juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya, pungkasnya.

(Pay )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *