Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Sungguh mengejutkan, sebuah tempat yang terletak diwilayah RT 1 RW 2 Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Kota Padang (Sumbar), diduga menjadi tempat praktek ilegal berupa penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar yang berasal dari beberapa truk mobil CPO pelangsiran .
Menindaklanjuti informasi yang didapat, JMG mendatangi tempat tersebut yang letaknya bersebelahan dengan Sekolah SMA Bukit Barisan Batang KabungKoto Tangah Padang, guna memantau aktivitas di tempat itu. Mulai Siang hingga malam hari, Kamis (8/1/2026) dan Jumat (9/1/26) lalu
Praktek ilegal yang berdekatan letaknya dengan pool tempat mangkalnya truk, setiap hari menurut informasi yang didapat dinahkodai oleh seorang oknum berseragam Polri insial Y dan oknum TNI AL insial R.

Berdasarkan informasi yang didapat, BBM bersubsidi yang berada ditempat itu semuanya hasil pelangsiran beberapa truk CPO yang selalu berkeliaran dari satu SPBU ke SPBU lainnya di Kota Padang untuk memafaatkan BBM bersubsidi milik masyarakat, setelah itu dijual lagi ke pihak lain.
Secara aturan pendistribusian BBM bersubsidi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Dalam peraturan itu disebutkan, BBM jenis solar bersubsidi hanya boleh digunakan untuk transportir umum, nelayan, petani serta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Selain itu, Keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 juga dijelaskan bahwa kendaraan Industri, termasuk mobil tangki CPO, tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 Milyar.
“Mentang-mentang berseragam, mereka seenaknya membeli BBM Subsidi dan menjualnya ke para mafia BBM. Ini bukan masalah kecil. Ini tentang hak rakyat dan tanggungjawab Negara”, ujar Rizal warga sekitar lokasi gudang.
Ditambahkannya, truk-truk itu lalu lalang setiap sebentar di lokasi gudang. Hal ini juga mengganggu perjalanan warga disekitar lokasi. Anehnya kenapa tidak ada tindakan dari APH?, tanya Rizal.
Konfirmasi kepada oknum Y dan R juga telah dicoba oleh JMG. Begitu juga kepada atasan mereka. Hingga berita ini diturunkan belum didapat jawaban. (HERI).












