Editor : Hari Styn
Pandeglang, ( JMG ) – Dugaan penyelewengan dan pemangkasan anggaran belanja Makanan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi sorotan. Pasalnya MBG yang disediakan tidak sesuai standar gizi yang telah ditetapkan.
Ketika JMG menemui pihak SPPG pada Senin (23-2-26) di kantor staff SPPG Cibingbin, kepala SPPG “Alvin” mengungkapkan bahwa beliau selaku kepala SPPG seakan tidak bisa berbuat apa-apa terkait harga komponen menu Makanan Bergizi Gratis Yang tidak sesuai dengan SOP, yang seharusnya mencapai Rp. 10.000/porsi untuk setiap menu MBG khususnya untuk SD mulai kls 4 ,5 dan 6 hingga SMP. Pihak SapapG Cibingbing diduga hanya di belanjakan Rp. 6.000/porsi.
Dalam hal ini JMG membawa bukti menu MBG secara utuh dan telah melakukan kroscek harga penjualan eceran di warung- warung terdekat. Diperkirakan estimasi harga tersebut senilai Rp.6.000/porsi. Diduga kuat SPPG tersebut tidak menjalankan SOP sesuai Surat Edaran BGN No. 5 tahun 2025 sebagai pedoman dalam pendistribusian MBG.
Salah seorang tokoh masyarakat yang minta namanya dirahasiakan berharap pemerintah atau pihak BGN untuk segera melakukan tindakan monitoring kepada pihak SPPG/ MBG Cibingbing dan mitra agar betul-betul menjalankan sesuai aturan. Sehingga program Makanan Bergizi Gratis ini bisa tetap berjalan sesuai tujuan dari program tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.
“ Jika hal ini dibiarkan maka bukan saja negara yang di rugikan secara finansial, tetapi merampas hak dasar anak untuk mendapat pemenuhan kebutuhan gizi dan nutrisi, sesuai dengan Perpres No. 115 tahun 2025 tentang tata kelola MBG”, ujarnya.
Selain itu, JMG mendapati temuan bahwa insentif guru honorer atau guru bantu yang bertugas mengawasi dan menerima (pic) pendistribusian MBG di sekolah masing masing (SD,MI,dan SMP) hingga berita ini di ditayangkan, mereka belum menerima insentif. Seharusnya para guru yang bertugas (pic) sudah menerima insentif sebesar Rp.100.000/1 kali pendistribusian. Namun hingga saat ini sudah 14 kali pendistribusian MBG di sekolah belum direalisasikan oleh pihak SPPG.
Kepada JMG, Alvien selaku kepala SPPg Cibingbing memberikan keterangan, bahwa betul insentif itu belum di berikan dan akan segera di bicarakan dengan pihak yayasan dan akuntan terkait skema pembayarannya.
Ini bukti bahwa SPPG sekaligus yayasan MBG Cibingbin lalai atau sengaja mengabaikan SOP dalam menjalankan tata kelola MBG, padahal sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran BGN nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan MBG.
Bahwa insentif guru pengawas (pic) di berikan stiap 10x penerimaan MBG.
( Samsudin )












