Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Menunggu yang tak pasti memang tidak mengenakan. Apalagi bila yang ditunggu tidak jelas kelanjutannya.
Nasib inilah yang dialami Wily Arnando. Dia dan keluarganya harus kehilangan emas 2,2 Kg setelah menitipkan emas tersebut kepada ER alias Oyong pemilik toko emas dipasar raya Padang.
Kepercayaan yang diberikan Wily dan keluarganya kepada Oyong ternyata tidak dijaga dan disalahgunakan oleh Oyong. Berdalih merugi dan bangkrut, emas yang dititipjualkan dengan sistem beli titip oleh keluarga Wily diembat Oyong dan tak dikembalikan.
Merasa ditipu dan digelapkan emas miliknya, Wily mengadukan nasib yang dialaminya ke Polda Sumbar pada 10 Februari 2022. Namun sayangnya, 19 bulan setelah laporan Wily bernomor LP/49/II/2022/SPKT-Sbr tersebut, hingga kini tidak jelas kelanjutannya.
Pada 28 September 2022, Wily menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Sumbar. Setahun setelah SP2HP itu tidak jelas kelanjutan perkara yang dilaporkan Wily tersebut.

Ketika JMG mempertanyakan sampai dimana kelanjutan kasus yang dilaporkan Wily kepada Ipda Isral Riandi Pratama selaku penyidik melaluI ponselnya pada Jum’at, (22/9). Isral mengatakan bahwa kasusnya masih P-19.
“Kasusnya masih P-19. Ada beberapa petunjuk yang disampaikan jaksa kepada penyidik. Salah satunya terkait keterangan dari salah satu pemilik toko emas di Pasar Raya Padang sebagai saksi tambahan. Hal ini diperlukan dan diminta oleh jaksa. Itu lah petunjuk dari jaksa, ujar Isral.
Dia juga mengatakan telah mencoba meminta keterangan dari pemilik toko emas yang lain di pasar raya Padang tetapi tidak ada yang mau memberikan keterangan sebagai saksi tambahan. Termasuk ketua Asosiasi Pedagang Emas Kota Padang. Juga tidak mau memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Wily. Disinilah kendalanya dan penyidik agak kesulitan. Isral juga meminta JMG untuk membantu mencarikan saksi tambahan toko emas agar dapat memberikan keterangan, tandasnya.
Wily selaku korban kepada JMG pada Jum’at (22/9) mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi mengapa sampai sekarang penyidik belum dan tidak melakukan penahan kepada tersangka.
Padahal menurut Wily, tersangka ER didepan penyidik Polda Sumbar sudah mengakui bahwa dirinya memang benar menerima emas dari Wily dan almarhumah ibunda Wily. Penyerahan emas itu diikuti dengan tandaterima dan faktur titipan emas pada ER alias Oyong.
” Saya berharap pengembalian emas yang dititipkan kepada ER alias Oyong dapat segera dipulangkan kepada saya. Saya hanya meminta keadilan dan kejelasan kasus yang saya laporkan ini”, ujar Wily.
ER alias Oyong yang coba dikonfirmasi ke WhatsApp miliknya pada 13 September 2023, tidak mendapatkan jawaban. Walaupun pesan konfirmasi itu telah dibacanya. Hal ini terbukti setelah beberapa menit pesan dikirimkan ke ER, JMG mendapatkan telpon dan pesan WhatsApp dari seseorang yang meminta JMG untuk tidak memuat berita dan mengejar kasus tersebut. Sebab menurutnya, penjara tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Sementara itu ditempat terpisah, Hermansyah selaku Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sumbar mengungkapkan ada keganjilan dalam penanganan kasus yang dilaporkan Wily tersebut. Sebab Wily selaku pemilik emas yang melakukan beli titip dengan ER alias Oyong pemilik Toko Emas Wahyu melakukan perjanjian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak melibatkan pihak lain.
Nah, mengapa jaksa malah meminta saksi dari pedagang emas lain dan asosiasi pedagang emas? Inikan tidak masuk diakal dan sepertinya dicari cari bahan agar kasus ini berjalan lambat.
Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi dalam kasus ini. Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kapolda Sumbar dan Kejati Sumbar terkait lambatnya proses hukum atas laporan Wily tersebut.
” Kita akan Surati Kapolda Sumbar dan Kajati Sumbar terkait apa yang terjadi pada kasus ini. Kapan perlu kita juga akan Surati Kapolri, Kompolnas dan Kepala Kejaksaan Agung serta Komjak di Jakarta”, ujarnya. (Ism/Shdn)












