Editor : De Ola
Pasaman, (JMG) – Dugaan pengurangan mutu dalam Pembukaan, Pengedaman dan Plat Beton Jalan Sauang dengan dana Rp.217.257.600 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa yang pengerjaannya dilakukan oleh TPK secara swakelola di tahun 2021 silam terjadi di Jrong Air Abu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol.
Disinyalir banyak pengedaman jalan tersebut yang hanya 15 cm dibeberapa titik. Hal ini disampaikan salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
” Kami selaku masyarakat menginginkan mutu dari pembangunan dikarenakan setiap pembangunan yang sama dilokasi yang sama itu tidak bisa dilaksanakan setiap tahun anggaran yang berakibat kalau pembangunannya asal jadi sangat merugikan masyarakat. Diperparah lagi seandainya pembangunan tersebut baru berusia kurang dari 2 tahun sudah mengalami kerusakan. Kami selaku masyarakat berharap agar Pemerintah Nagari Limo Koto benar-benar memperhatikan mutu dari apa yang mereka kelola. Sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi di kegiatan-kegiatan pembangunan yang lain karena dugaan pengurangan mutu yang terjadi tidak lain dikarenakan adanya kelemahan dalam pengawasan ataupun patut diduga upaya pengambilan keuntungan pribadi dari pembangunan tersebut, terang warga tersebut.

Atas informasi yang beredar di masyarakat maka JMG menelusuri kegiatan tersebut dan mengkonfirmasikan kepada Ismet Junaidi selaku Wali Nagari Limo Koto. Ismet menyampaikan jika benar pengedaman tersebut tergantung struktur serta data-data ketinggian lahan (elevasi) digunakan agar terjaga kedataran permukaan jalan, ujarnya.
Diwaktu terpisah hal ini juga dikonfirmasikan kepada Olrefli selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang merupakan Kepala Jorong Air Abu. Dia menyampaikan jika hal ini terjadi dikarenakan dibagian kanan jalan pengedamannya harus tinggi, jadi harus dikurangi kubikasi di bagian kiri jalan agar panjang jalan sesuai target dan dikarenakan masyarakat yang mengerjakan jadi kita tidak bisa mengawasi sepenuhnya.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari (PPKN) yang merupakan Kasi Kesra hingga saat ini masih belum bisa dihubungi.
Untuk menyikapi pernyataan ini maka JMG melakukan konfirmasi kepada Eman selaku Pendamping Desa (PD)
via WA tetapi hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan padahal pesan WA tersebut sudah centang biru atau sudah dibaca pada Rabu, 6 September 2023 lalu.
JMG juga mengkonfirmasi Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum Kecamatan Bonjol Gustina Emarni melalui pesan WA pada Senin 4 September 2023 namun tidak ada tanggapan.
Doni sebagai Ketua Divisi Konstruksi Dan Pembangunan Desa di Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Sumatera Barat juga memberikan komentar, sesuai dengan “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, maka pembangunan yang asal jadi ini patut diduga adanya tindak pidana korupsi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, inspektorat serta Kejaksaan karena sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 26 (4) poin f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme memang harus kita tegakkan. (Rudi)












