Dugaan Kejanggalan Dana BOS SDN 08 Lubuk Jantan Disorot, Kadisdik Tanah Datar Pastikan Audit dan Penelusuran Sesuai Aturan

Editor : Jean

Tanah Datar –  (JMG) Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, mendapat respons cepat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar. Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Alfi Hidayati, M.Pd, menegaskan bahwa setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Alfi Hidayati saat menerima konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, setelah menerima informasi awal, pihaknya langsung menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta penjelasan serta mengumpulkan data sebagai langkah awal proses klarifikasi.

Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menyampaikan informasi ini. Bagi kami, setiap laporan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan merupakan masukan penting yang harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Alfi.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Alfi, apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun disiplin Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Datar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika nantinya terdapat hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM. Semua proses akan dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Respons cepat tersebut menjadi sinyal bahwa Dinas Pendidikan berkomitmen menjaga integritas pengelolaan Dana BOS yang merupakan anggaran negara untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Dana BOS sendiri merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang berkualitas. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat.

Sorotan terhadap dugaan kejanggalan di SDN 08 Lubuk Jantan mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan kondisi riil di lapangan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan yang memastikan seluruh proses penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan.

Masyarakat pun berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih. Transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan Dana BOS benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan peserta didik.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar menegaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya, baik berupa pembinaan, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *