Editor : Jean
Padang Panjang – (JMG) Menjelang akhir tahun 2026, Pemerintah Kota PadangPanjang menindak tegas perilaku Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Umum( RSUD)yang terbukti melanggar kode etik profesi dan disiplin ASN.
Buntut pemberian sanksi tersebut merujuk pada kejadian pada hari Jumat siang, tanggal (7/8/2026) yang mana dua oknum nakes yang bukan muhrimnya , diamankan petugas saat berduaan dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman RSUD .
Meskipun dalam pemeriksaan internal RSUD , kedua oknum Nakes tersebut tidak mengakui melakukan apa-apa namun, ketegasan Pimpinan RSUD tetap melakukan pemeriksaan dan telah memberi sanksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk diteruskan ke pihak yang berwenang.
Tertulis jelas , ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota PadangPanjang dikenakan sanksi tegas setelah melalui pemeriksaan Tim BKPSDM . Kedua oknum nakes tersebut di jatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menegakkan disiplin, etika dan integritas aparatur.
Kepala BKPSDM Kota PadangPanjang, Zetrial, S.Pi.MM menjelaskan, bahwa hukuman disiplin berat tersebut bermula dari laporan maupun internal RSUD, kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masuk laporan, dua ASN dilingkungan RSUD Padang Panjang telah di amankan petugas saat berduaan dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman RSUD (7/8) lalu ujar Zetrial.
Ia menyebutkan, perilaku dua ASN tersebut dinilai cukup serius karena tidak hanya melanggar norma dan etika sebagai ASN, tetapi juga berdampak buruk pada pelayanan publik dan kinerja organisasi. Oleh karena itu, sanksi tegas berupa hukuman disiplin berat dinilai perlu untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi ASN yang lainnya.
Zetrial menegaskan, Pemko PadangPanjang tidak akan mentolerir pelanggaran etik disiplin terutama yang berkategori berat. Penegakan aturan ini , sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional , bersih dan berintegritas.
“Kami terus terang menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan . Tidak ada istilah perlakuan khusus , siapa pun terbukti melanggar akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Padang Panjang untuk menjaga etika , kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berikut Jenis Sanksi Hukuman Disiplin Berat yang diberikan kepada Dua ASN dilingkungan RSUD Padang Panjang.
Hukuman disiplin berat untuk oknum dr umum insial IB : Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan sesuai PP 94 Tahun 2021. Untuk oknum Perawat insial M , Penundaan gaji berkala selama 1 tahun (Sesuai Perjanjian Kerja). (Heri).












