Padang Panjang, (JMG) — Hearing terkait kenaikan tarif air minum antara DPRD Kota Padang Panjang dan pihak Perumda Air Minum yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) di gedung DPRD Kota Padang Panjang berjalan alot dan penuh sorotan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan secara tegas meminta agar kebijakan kenaikan tarif ditunda sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.
Dalam forum hearing itu, para wakil rakyat menilai kenaikan tarif yang terjadi memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama setelah muncul berbagai keluhan tagihan air yang dinilai melonjak drastis dari biasanya.
DPRD meminta pihak Perumda Air Minum lebih transparan dalam menjelaskan dasar perhitungan tarif serta mekanisme penyesuaian yang dilakukan.

Beberapa anggota dewan juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurut mereka, keputusan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga serta dilakukan secara bertahap dan terukur.
Suasana hearing sempat berlangsung tegang ketika sejumlah anggota DPRD mempertanyakan kesiapan pelayanan Perumda Air Minum di lapangan.
Dewan menilai, peningkatan tarif seharusnya diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya evaluasi terhadap tagihan pelanggan yang mengalami lonjakan tidak wajar agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pihak Perumda Air Minum dalam hearing tersebut menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan kebutuhan peningkatan pelayanan.
Namun demikian, DPRD tetap meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh.
Hearing tersebut menjadi perhatian luas masyarakat Kota Padang Panjang, mengingat air bersih merupakan kebutuhan utama yang menyangkut kepentingan publik secara langsung.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan solusi yang bijak serta berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan perusahaan daerah.(YB)












