Editor : Jean
Tanaj Datar – (JMG) Polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, semakin memanas. Di tengah gelombang penolakan yang berkembang di masyarakat, Wali Nagari Batu Basa, Baiturahmad Z, akhirnya angkat bicara terkait tudingan bahwa dirinya telah menerima keuntungan dari perusahaan pengembang proyek tersebut.(22/06/26)
Tudingan itu, menurut Baiturahmad, muncul saat dirinya berupaya menjelaskan kepada warga mengenai status pembangunan menara pengukuran angin atau Meteorological Mast (Met Mast) yang saat ini masih berada pada tahap studi awal pengukuran potensi angin.
Saat saya mencoba memberikan penjelasan kepada masyarakat, ada yang langsung mengatakan tidak perlu lagi dijelaskan karena mereka menganggap saya sudah mendapat bagian dari perusahaan,” ujar Baiturahmad saat ditemui di kediamannya, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan tersebut mencerminkan tingginya tingkat kecurigaan sebagian masyarakat terhadap proyek energi terbarukan yang belakangan menjadi perdebatan hangat di kawasan Batu Basa. Bagi sebagian warga, keberadaan Met Mast dianggap bukan sekadar alat pengukur angin, melainkan langkah awal menuju pembangunan puluhan turbin angin yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, tanah ulayat, serta kehidupan sosial masyarakat setempat.
Menanggapi tudingan yang dialamatkan kepadanya, Baiturahmad membantah telah menerima uang atau keuntungan pribadi dari perusahaan. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada nota kesepahaman (MoU) maupun bentuk kerja sama resmi antara Pemerintah Nagari Batu Basa dengan pihak perusahaan terkait pembangunan Met Mast maupun rencana PLTB.
Belum ada MoU antara pemerintah nagari dengan perusahaan. Yang ada hanya hubungan antara perusahaan dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” tegasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa perusahaan pernah memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pemerintah nagari. Pada Desember 2025 lalu, kata dia, pihak nagari mengajukan proposal bantuan dan memperoleh satu unit mesin air (dompeng) senilai sekitar Rp4,5 juta yang dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Selain itu, saat kegiatan survei lokasi dan penentuan titik pembangunan Met Mast, perusahaan juga menyediakan konsumsi serta uang transportasi bagi peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Namun demikian, Baiturahmad menegaskan bantuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan pemerintah nagari terhadap proyek PLTB ataupun sebagai keuntungan pribadi yang diterimanya.
Di sisi lain, ia mengakui tidak mengetahui secara rinci nilai kontrak maupun kesepakatan yang terjalin antara perusahaan dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan lokasi pembangunan Met Mast.
Saya tidak tahu berapa nilai kontraknya. Itu urusan antara perusahaan dengan pemilik lahan,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini tidak semata-mata terkait proyek energi terbarukan, tetapi juga menyangkut status kepemilikan tanah ulayat yang hingga kini masih menjadi pembahasan di tingkat ninik mamak dan lembaga adat.
Perbedaan pandangan mengenai siapa pihak yang berhak memberikan persetujuan atas pemanfaatan lahan tersebut menjadi salah satu sumber utama munculnya penolakan di tengah masyarakat.
Meskipun berada dalam posisi yang tidak mudah, Baiturahmad menegaskan pemerintah nagari tidak akan memaksakan kehendak masyarakat. Ia memastikan seluruh aspirasi warga, baik yang mendukung maupun menolak, akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Kalau mayoritas masyarakat tetap menolak, tentu aspirasi itu akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Pemerintah nagari tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, polemik pembangunan Met Mast dan rencana PLTB di Koto Baru masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi, proyek tersebut dipromosikan sebagai bagian dari pengembangan energi bersih dan energi terbarukan. Namun di sisi lain, persoalan transparansi, status tanah ulayat, serta minimnya kesepahaman dengan masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum proyek melangkah lebih jauh.
Situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah proyek strategis tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan investasi, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan publik serta menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak langsung. (RN)












