DAERAH  

Dipanggil Kejari Terkait Kasus Perumda Tuah Sepakat, Anton Yondra Tegaskan DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) – Pemanggilan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar pada Selasa, 14 Januari 2026, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perumda Tuah Sepakat.
Anton Yondra menjelaskan, dirinya bersama beberapa anggota DPRD lainnya dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait proses pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat. Dalam pemeriksaan tersebut, para anggota dewan diminta menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan serta kemungkinan kesediaan menjadi saksi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kami sudah memberikan keterangan seluruhnya sesuai dengan yang kami ketahui. Untuk ke depan, kami juga ditanya kesediaan apakah bersedia menjadi saksi. Tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Anton Yondra kepada awak media usai dikonfirmasi.
Saat ditanya mengenai jumlah dan substansi pertanyaan yang diajukan penyidik, Anton memilih tidak merinci lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk menyampaikan.

Soal berapa pertanyaan dan apa saja isinya, sebaiknya biar kejaksaan yang menjelaskan. Yang jelas, secara pribadi saya tidak pernah dikonfrontir dengan tersangka berinisial VK,” tegasnya.
Anton juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar dalam momen pisah sambut. Dalam pertemuan tersebut, ia menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBD.

Ia menjelaskan, secara prosedural DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK dan laporan keterangan pertanggungjawaban keuangan yang diterima DPRD, seluruhnya dinilai dalam kondisi baik.

Namun ternyata dalam proses penyidikan yang lebih spesifik dan mendalam, baru ditemukan hal-hal yang luput dari pengawasan awal. Ini menjadi evaluasi besar bagi kita semua,” katanya.
Anton menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk menilai secara detail apakah suatu kegiatan mengandung pelanggaran pidana atau tidak. Fungsi DPRD sebatas pada pengawasan, pembahasan, dan persetujuan regulasi, sementara pelaksanaan teknis berada di ranah eksekutif.
Terkait polemik internal di Perumda Tuah Sepakat, Anton menyebut dirinya sempat menghadiri rapat bersama Dewan Pengawas Perumda pada Jumat lalu. Dalam rapat tersebut, salah satu yang dibahas adalah penunjukan Pelaksana Harian (PLH) direktur Perumda.

Soal siapa PLH dan siapa yang ditunjuk, itu bukan kewenangan DPRD. Ada batas tegas antara fungsi legislatif dan eksekutif. Eksekutif sebagai eksekutor, legislatif sebagai pembuat regulasi dan pengawas,” jelasnya.
Meski demikian, Anton menegaskan DPRD tetap membuka ruang jika terdapat laporan resmi atau temuan baru yang masuk ke lembaga legislatif.
“Jika ada laporan masuk ke DPRD dan ditemukan indikasi kesalahan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Anton Yondra.

(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *