Pasaman, (JMG) – Terkait surat yang sampaikan kepada Bupati Pasaman Cq.inspektorat atas kondisi Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM)
Kabupaten Pasaman oleh Sekretaris DPM, Kabid.Pemnag, Kabid.PPM dan Kabid.AKAN
tertanggal 11 November 2024 yang lalu terkait berbagai kondisi di DPM yang tidak berjalan dengan baik oleh kepemimpinan bapak Hasrizal, S.SOS sebagai Kepala DPM Kabupaten Pasaman berbuntut panjang dan berpotensi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi serta dugaan Penyalahgunaan Wewenang.
Sebagaimana 13 poin isi surat serta keterangan dari Sekretaris DPM, Kabid.Pemnag, Kabid.PPM dan Kabid.AKAN yang disampaikan kepada JMG membutuhkan keseriusan pemerintah dan perhatian dari semua pihak.
Sebagaimana mana 13 poin yang dimaksud yaitu :
1. Kepemimpinan dan Komunikasi yang buruk antara pimpinan (Kepala Dinas) dengan para staf sehingga banyak pekerjaan yang tidak terlaksana.
2. Pimpinan lebih mementingkan kepentingan pribadi sehingga tidak memiliki perhatian terhadap kegiatan masing-masing bidang.
3. Penggunaan anggaran yang tidak proporsional sehingga masing-masing bidang tidak dapat melaksanakan kegiatan.
4. Kepala Dinas melakukan pergeseran anggaran sekehendaknya saja untuk kepentingan pribadi sehingga kegiatan-kegiatan lain yang wajib dilakukan pedampingan dan pembinaan tidak dapat dilaksanakan.
5. Kepala dinas mengabaikan surat-surat yang bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi maupun surat-surat lainnya sering tidak ditindaklanjuti ke masing-masing bidang.
6. Kepala Dinas melakukan perintah langsung terhadap staf tanpa sepengetahuan kepala bidang dan menyampaikan langsung hal tersebut dalam rapat bahwa hanya akan
berkomunikasi sesuai kehendaknya.
7. Dalam rapat staf kepala dinas memerintahkan agar tidak menjalankan kegiatan yang tidak ada anggarannya sementara anggaran yang ada hanya digunakan untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi saja sementara pada masing-masing bidang terjadi kekosongan anggaran.
8. Penggunaan anggaran yang tidak transparan oleh pimpinan, dapatņdiduga biaya perawatan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
9. Kepala Dinas menggunakan manajemen konflik dalam kepemimpinan sehingga para
kepala bidang dan staf tidak lagi merasa nyaman dalam bekerja karena telah di adu
domba antar sesama.
10 Kepala dinas sering tidak melakukan pendelegasian perjalanan dinas sesuai
permintaan surat, contoh kementerian dalam negeri meminta dihadirkan operator
Siskeudes dalam bimbingan teknis namun tetap dihadiri kepala dinas mengakibatkan
tidak tersampaikan informasi/update data terbaru yang dibutuhkan.
11. Kepala dinas diduga menggunakan anggaran perjalan dinas ganda dalam rangka narasumber pelatihan di nagari, sementara nagari telah menanggung seluruh anggaran kegiatan.
12. Saat ini sedang berlangsung keaiatan Musrenbang di Nagari se Kabupaten Pasaman, namun banyak surat yang tidak jelas rimbanya, sehingga para wali nagari tidak mendapatkan pendampingan dalam kegiatan Musrenbang.
13. Tidak ada fasilitasi yang dilakukan kepala dinas terhadap permasalahan belum
digunakannya Aplikasi Siskeudes Online oleh Nagari saat ini padahal di Sumatera Barat saat ini hanya Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Mentawai yang belum
menyediakan perangkat menggunakan Aplikasi Siskeudes Online yang merupakan
salah satu alat ukur transparansi pengelolaan keuangan nagari.
Menyikapi hal ini JMG melakukan konfirmasi Via WhatsApp kepada Hasrizal, S.SOS di nomor +62 812-660x-xxxx selaku Kepala DPM.
Hasrizal, S.SOS menyampaikan kepada JMG ” Waalaikumsalam wr wb
Maaf baru buka wa,..ndak baa do Doni, ka ktr sajo lah hari Senin ko, ambo jalehkan. Hari Selasa patang ko beberapa orang kawan dari media konfirmasi ka ambo tentang hal yg sama dan ambo jalehkan dan berikan info data dari ambo,..”
Sehubungan dengan hal tersebut JMG langsung melakukan konfirmasi kepada Amda Risman, SKM, SH, M Kes selaku Inspektur Kabupaten Pasaman melalui via WhatsApp ke nomor+62 821-3138-xxxx pada jam 15.50 Wib, hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025.
Amda Risman, SKM, SH, M Kes menyampaikan jika hal ini sedang berproses dan harap tunggu hasilnya dan apabila nanti selesai berproses akan dikabari kembali.
(Doni)












