Diduga Tutup Diri Terkait Kebersihan, SPPG Anduring Persulit Wartawan

Tanah Datar, (JMG) – Sikap tertutup ditunjukkan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Anduring Dusun Tuo, Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, terhadap awak media yang hendak melakukan peliputan dan konfirmasi, Senin (11/5/2026).

Kedatangan wartawan ke lokasi disebut telah dilakukan sesuai prosedur jurnalistik. Awak media mengaku sudah memperkenalkan diri, menunjukkan kartu identitas pers (KTA), serta menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi atas laporan masyarakat terkait kondisi dapur program pelayanan gizi tersebut.

Laporan warga yang diterima media menyebutkan adanya dugaan persoalan kebersihan di lingkungan dapur SPPG, mulai dari sampah yang dinilai tidak tertata hingga keberadaan instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang disebut mengeluarkan bau tidak sedap dan mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, upaya konfirmasi itu justru mendapat penolakan dari pihak pengelola SPPG. Kepala SPPG Anduring, Nofal, disebut tidak bersedia memberikan keterangan secara langsung dan meminta wartawan membuat surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu sebelum melakukan peliputan.

Bahkan, wartawan juga diarahkan untuk melapor lebih dulu kepada Koordinator Wilayah SPPI apabila ingin melakukan peliputan di lokasi tersebut.

“ Kami menjalankan SOP. Kalau ingin meliput harus memasukkan surat terlebih dahulu dan melapor ke SPPI. Siapa pun yang datang ke sini, termasuk wartawan, harus mengikuti aturan itu,” ujar Nofal kepada wartawan.

Menurut wartawan yang datang ke lokasi, pihaknya telah menjelaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun penjelasan tersebut tidak mengubah sikap pihak SPPG. Kepala SPPG tetap bersikeras meminta adanya surat pemberitahuan sebelum media diperbolehkan melakukan peliputan maupun konfirmasi.

“ Ini SOP kami dan harus dipatuhi. Kalau ingin meliput ke sini, kirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen SOP internal yang dimaksud.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi di lingkungan pelayanan publik, terlebih SPPG merupakan bagian dari program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, selama dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik, kerja wartawan semestinya tidak dihambat. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pelayanan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Koordinator Wilayah SPPI terkait aturan peliputan yang diterapkan di lingkungan SPPG Anduring Dusun Tuo tersebut. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *