DIDUGA TERLIBAT JARINGAN PROSTITUSI, PRIA 42 TAHUN DITANGKAP POLISI DI HOTEL PAGARUYUNG 1

Editor : Jean

Tanah Datar – (JMG) Polisi Sita Uang Tunai Rp500 Ribu dan Satu Unit Handphone, Kasus Dugaan TPPO Kini Ditangani Satreskrim Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar JMG Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Tanah Datar. Seorang pria berinisial Taufik Hidayat (42), warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar di depan Hotel Pagaruyung 1, Jalan Hamka, Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Unit Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Tanah Datar mencurigai aktivitas dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi prostitusi di sekitar lokasi. Tidak ingin bertindak tanpa dasar, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas tersebut.

Setelah memperoleh informasi dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi seorang pria yang diduga berperan sebagai muncikari. Saat dimintai keterangan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan transaksi yang berkaitan dengan praktik prostitusi.

 

Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas langsung mengamankan Taufik Hidayat dan membawanya ke Mapolres Tanah Datar guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo 1904 berwarna hitam merah.

 

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 455 atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.

 

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur TPPO dalam perkara tersebut, penyidik masih perlu mendalami peran terduga pelaku, hubungan transaksi, serta keterlibatan pihak-pihak lain.

 

Hingga proses hukum berjalan, status dan keterlibatan Taufik Hidayat tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *