Editor : De Ola
Jambi (JMG) Diduga sumur minyak ilegal driling milik AG alias iyan kincay kembali beroperasi, tepat nya di wilayah kawasan kerja pertamina, di desa bungku, kecamatan bajubang, kabupaten batang hari provinsi jambi, yang mana kita ketahui pemilik sekaligus pemodal sumur minyak ilegal tersebut, sudah di tangkap oleh tim unit tipidter krimsus polda jambi pada hari sabtu 19/04/2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Tim unit tipidter polda jambi juga mengaman kan beserta kedua tersangka lain nya di tangkap di dua lokasi yang berjarak hanya 10 meter, yakni sebagai pelaku pekerja berinisial H dan Y.
Menurut keterangan informasi dari masyarakat setempat, benar adanya aktivitas sumur minyak ilegal milik AG alias iyan kincay kembali beroperasi. Yang mana telah kita ketahui juga, polda jambi sudah menggelar konferensi pers pada hari selasa 22/04/2025. Dan ketiga nya di tetap kan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga para pelaku dijerat dengan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, Bersambung….
(YT)












