Editor : De Ola
Padang Panjang, (JMG) Seorang Pria asal Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota PadangPanjang bernama Alimil (53), menjadi sorotan publik setelah kisah rumah tangganya menjadi perbincangan publik saat ini .
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Isteri Sah Alimil inisial RY(51) pekerja jualan , diduga menikah lagi tanpa sepengetahuannya dengan seorang pria berinisial HY yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kota PadangPanjang.
Berdasarkan data dan juga pengakuan Alimil , bahwasanya , Pernikahan dirinya dengan RY belum pernah diputus oleh Pengadilan Agama.
Belakangan ini beredar khabar bahwasanya HY yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek sering menjemputnya pagi hari , disebut-sebut sebagai Suaminya. Dugaan perilaku inilah yang membuat warga geram dan menimbulkan simpatik terhadap Alimil.

Tak hanya itu, JMG menyempatkan bincang-bincang dengan Mamak RY , Isteri Sah Alimil ,” Iyo , nyo lah Nikah , benar ia sudah Nikah ,”kata Mamak Isteri Sah Alimil di sebuah rumah di Kampung Manggis, Rabu (17/12)
Merasa dirugikan dan dilecehkan secara moral , Alimil yang berprofesi sebagai tukang bangunan melapor ke penegak hukum Polres Padang Panjang . Laporan yang teregister dengan nomor : LP/B/157/XII/2025/SPKT POLRES Padang Panjang Polda Sumbar tanggal 18 Desember 2025 pukul 21,35 WIB . Ia menilai perbuatan tersebut telah melanggar aturan pernikahan yang Sah di Indonesia.
“Dirinya berharap agar kedua pasangan Nikah siri beserta wali nikah dan para saksi yang terlibat dalam pergelaran nikah siri dapat diproses sesuai Undang-undang Perkawinan,”ujar Alimil kesal (18/12/2025).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RY maupun HY . Kasus yang kian menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut persoalan Moral, Etika dan Penegakan Hukum dalam lembaga pernikahan yang seharusnya dijaga kesuciannya ,(HERI).












