Editor : De Ola
Padang Pariaman, (JMG) – Proyek Pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru ruas Padang Sicincin terus berpolemik. Berbagai macam permasalahan terjadi diproyek tersebut. Mulai dari ganti rugi tanah hingga penggunaan material galian C jenis sirtu yang diduga illegal terjadi.
Parahnya, penggunaan material sirtu illegal tersebut dilegalkan oleh kontraktor maupun subkon pada proyek itu. Modus operandi yang digunakan untuk pengadaan sirtu tersebut bermacam-macam.
Ada yang secara terang-terangan mengambil sirtu disungai dan memakai legalitas perusahaan yang memiliki IUP. Ada juga yang mengambil sirtu diluar titik koordinat IUP yang dimiliki perusahaan tersebut.

Ketua LPRI Sumbar, Mayor (Purn TNI) Syamsir Burhan kepada wartawan mengungkapkan bahwa apapun trik atau modus operandi yang dilakukan supplier untuk mengisi material diproyek tol tersebut jelas banyak yang melanggar aturan. Anehnya, pihak kontraktor dan subkon melegalkan meterial illegal yang masuk ke proyek itu.
” Entah apa yang terjadi di proyek tol ruas Padang – Sicincin itu. Material illegal diterima dan dibayarkan. Seperti tidak ada saja hukum diproyek tersebut. Kalau seperti ini, berarti diperbolehkan mengambil mgalian c yang tak berizin. Dimana penegakan hukum? Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum di Sumbar ini?, tanya Syamsir.

Dia juga menambahkan, bila memang tidak ada hukum lagi diproyek tol tersebut, berarti semua orang bisa saja melanggar hukum dan melakukan penambangan illegal. Mau dibawa kemana lagi hukum di Sumbar ini?, ungkapnya.
Syamsir juga menambahkan, dirinya telah memiliki data terkait perusahaan- perusahaan yang melakukan penambangan illegal dan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Bahkan dia juga telah mendapatkan info tentang perusahaan dan penambang yang bermain mata dengan APH.
” Kita akan Surati Kapolri dan Menkopolhukam terkait kurangnya penegakan hukum di proyek jalan Tol Padang Sicincin tersebut dan akan membongkar perusahaan perusahaan yang bermain mata dengan APH”, janjinya.
Terakhir, Syamsir meminta penegak hukum bertindak adil dalam masalah galian C illegal dan jangan mentang-mentang proyek strategis negara, penggunaan material illegal dibiarkan dan dilegalkan saja, tutupnya. (Anas)












