Editor : Ocu Azhar.
PEKANBARU, (JMG) – Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki SN Als Rian (35) warga Jalan Bakti kec.Sidomulyo Timur kota Pekanbaru yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel listrik travo milik PLN yang diketahui terjadi pada hari Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Ambon kel.Tangkerang Timur kec.Tenayan Raya Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menyebutkan.
” pelaku diamankan tidak jauh dari tkp jalan Ambon “, terang Iptu Dodi,Rabu 19/10/2022.
Adapun kronologis kejadian lanjut Iptu Dodi, pada Hari senin tanggal 17 Oktober 2022 sekita jam 07.00 Wib pelapor mendapatkan telpon dari petugas lapangan Suryadi dan Irfan, bahwasanya kebel induk Gardu (NYY 150 Mm) yang terletak di jalan Ambon kel. Tangkerang timur Kec. Tenayan raya telah di curi orang.
Atas keadaan tersebut pelapor memerintahkan petugas lapangan untuk mengatasi keadaan tersebut sehingga tidak menghalangi warga mendapatkan pelayanan listrik dari PLN.
Atas keadaan tersebut pelapor dirugikan dengan nilai Rp. 12.403.419 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolsian polsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang,S.H.,S.I.K.,M.H selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH.,MH, S.H dan piket Reskrim datang TKP guna pengusutan lebih lanjut terhadap keberadaan pelaku.

Tim melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara dikarenakan infomasi beredar bahwa pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki setelah diteriaki warga pada saat akan membawa barang hasil curian. Sekitar 300 meter dari TKP. Kanit Reskrim dan warga menjumpai seorang laki-laki menggunakan baju singglet warna putih dan pada saat didekati laki-laki tersebut kabur. Atas keadaan tersebut laki-laki tersebut di amankan dan pada saat di interogasi ianya mengakui sebagai pelaku pencurian kabel Travo PLN.
Adapun motif dari pelaku lanjut Dodi,berdasarkan keterangan tersangka ianya melakukan pencurian dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti berhasil diamankan yakni : 1 (satu) buah Tang potong besar yang telah di lilitkan karet warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam,1 unit sepeda motor Merk Vario warna merah hitam BM 6177 EK.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana.
Reporter : Azhar.












