Editor : Hari S
Wonosari,(JMG) Jajaran Polres Gunungkidul menetapkan seorang guru ngaji yang berinisial S (30) warga warga Kelurahan Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, sebagai tersangka kasus pencabulan.Pelaku melecehkan 8 anak perempuan dibawah umur dengan modus mengajari korban mengaji.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Achamd Mirza menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.Selanjutnya, pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan menetapkan S sebagai tersangka
“Pelaku meraba bagian payudara, paha dan kemaluan korban saat diajari mengaji” ungkap AKP Achmad Mirza.
Kemudian saat dimintai keterangan, alasan pelaku melancarkan perbuatan tak terpujinya itu lantaran hanya penasaran saja dan tidak ada nafsu apapun.
“Berhubung korban masih di bawah umur, kami masih akan memeriksa kejiwaan pelaku” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hari S












