Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk permintaan maupun permohonan yang mengatasnamakan Bupati Tanah Datar.
Melalui surat bernomor 100.3.10/027/Hukum-2026 tertanggal 21 Januari 2026, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah, kuasa, ataupun mandat kepada siapa pun untuk menghubungi instansi pemerintah dengan tujuan meminta uang, barang, atau bentuk bantuan lainnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanah Datar serta Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan nama kepala daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila ada individu atau kelompok yang mengaku bertindak atas nama Bupati Tanah Datar untuk meminta sejumlah uang, bantuan, maupun fasilitas tertentu, maka permintaan tersebut tidak boleh dilayani dalam bentuk apa pun.
Pemkab Tanah Datar juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan konfirmasi kepada Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah atau melaporkan langsung kepada Bupati apabila menerima permintaan serupa.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menjaga integritas pemerintahan, mencegah praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan nama Bupati untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Masyarakat dan seluruh aparatur pemerintah diimbau agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat daerah, terutama jika berkaitan dengan permintaan dana, bantuan, atau barang. Sikap waspada dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya aksi penipuan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan terbitnya surat resmi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap seluruh aparatur mampu bersikap lebih selektif, tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mengatasnamakan Bupati, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan nama kepala daerah kepada pihak yang berwenang. (RN)












