BPJS Kesehatan Bukittinggi Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Respons Keluhan Peserta JKN

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) — BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi memperkuat kolaborasi dengan insan pers melalui kegiatan media gathering yang digelar di Nagura Coffee and Eatery, Kota Padang Panjang, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga langkah strategis dalam mendorong transparansi informasi serta peningkatan kualitas layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Haris Prayudi, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menjembatani informasi antara lembaga dan masyarakat.

“Informasi yang akurat dan berkelanjutan sangat dibutuhkan masyarakat. Di sinilah peran media menjadi sangat strategis,” ujarnya.

Ia mengakui, komunikasi yang sebelumnya belum optimal kini terus dibenahi melalui penguatan fungsi komunikasi internal dan eksternal, agar penyampaian informasi lebih efektif dan tepat sasaran.

BPJS Kesehatan juga terus memperluas kanal informasi melalui platform digital, termasuk website resmi dan aplikasi Mobile JKN, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Lebih lanjut, Haris menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan media, mengingat kebijakan dan informasi program JKN bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

“Kami tidak ingin komunikasi ini berhenti di kegiatan seremonial saja. Sinergi ini harus terus berjalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, melalui Yusneli, BPJS Kesehatan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun kebutuhan informasi terkait layanan JKN.

Berbagai kanal pengaduan telah disediakan, mulai dari layanan langsung di kantor BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, hingga layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811 0165 165 yang dapat diakses selama 24 jam.

“Setiap pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen pelayanan,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk memenuhi kewajiban, seperti membayar iuran tepat waktu, memberikan data yang valid, serta melaporkan perubahan status kepesertaan guna menghindari kendala layanan.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga keamanan data pribadi, mengingat layanan kesehatan kini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

Dalam upaya mendekatkan layanan, BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi seperti BPJS Keliling, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga program jemput bola ke tingkat kelurahan dan RT.

“Kami siap turun langsung ke masyarakat jika dibutuhkan, baik untuk sosialisasi, pembaruan data, maupun penanganan keluhan,” tambahnya.

Terkait kepesertaan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran. Untuk iuran peserta mandiri, ditetapkan sebesar Rp150 ribu (kelas 1), Rp100 ribu (kelas 2), dan Rp42 ribu (kelas 3) dengan subsidi pemerintah.

Di Kota Padang Panjang, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 92,70 persen. Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui masih terdapat tantangan berupa tunggakan iuran dari sebagian peserta.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberlanjutan program ini,” tutupnya.(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *