Editor : Mas pay
Sleman ( JMG ) – RUM (26) gadis asal Samigaluh, Kulonprogo terpaksa harus berurusan dengan Polsek Mlati lantaran dilaporkan warga Mlati. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti yang di dampingi oleh Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo saat jumpa pers di Mapolsek Mlati , Kamis ( 21/9)2023).
Kapolsek Mlati menjelaskan bahwa modusnya, tersangka ini menjanjikan dapat menyediakan tiket konser grup musik Blackpink yang digelar di Jakarta tahun silam berikut merchandise nya dengan keuntungan 75% : 25 %. Dengan cara kerjasama pembelian tiket yang nantinya dijual kembali.
“Tersangka menjanjikan keuntungan penjualan tiket untuk korban sejumlah 75 persen dan 25 persen untuknya”, jelasnya.

“Namun setelah tiket laku terjual, uang dan keuntungan tidak diserahkan kepada korban, tapi uang untuk keperluan pribadi tersangka,” imbuh Martinus.
Tersangka dibekuk setelah adanya laporan dari pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Mlati, Sleman. Dan dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Dan menurut keterangan tersangka uang 15 juta dari hasil tersebut habis untuk membayar hutang dan untuk kepentingan pribadi, dan tidak mengambil keuntungan.

” Uang sebanyak 15 juta sudah habis untuk bayar utang dan juga untuk keperluan pribadi”, jelas RUM.
Kapolsek juga menambahkan bahwa dalan kasus ini sudah ada upaya mediasi sebanyak tiga kali antara korban dan tersangka. Akan tetapi karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang sudah ia pakai, kasus itu akhirnya dilanjutkan ke jalur hukum.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
( Pay )












